Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bersama sejumlah pengembang perumahan gencar menyosialisasikan program Sejuta Rumah untuk membantu masyarakat memiliki rumah pribadi dengan cara mudah dan murah.

"Ini program Pemerintah Pusat untuk membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah pribadi. Uang muka, biaya akad dan lainnya, semua digratiskan. Bahkan, nanti warga akan mendapatkan pengembalian uang yang cukup besar," kata Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi di Sampit, Selasa.

Menurut Supian, program sejuta rumah merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui kemudahan memiliki rumah pribadi. Dalam program ini, pemerintah tidak hanya menggratiskan uang muka dan administrasi lainnya, tetapi juga akan mengembalikan uang warga setelah cicilan rumah tersebut lunas.

Masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah seperti pekerja maupun pegawai kontrak, diajak memanfaatkan program ini karena sangat menguntungkan. Lokasi dan pembangunan rumahnya juga berkualitas bagus meski disubsidi pemerintah.

"Daripada mengontrak rumah atau barak dengan biaya hingga Rp700 ribu per bulan, mending menambah sedikit untuk membayar cicilan dalam program sejuta rumah karena nantinya rumah tersebut menjadi milik pribadi. Program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Supian.

Sementara itu, Suprianti Rambat yang merupakan pemilik PT Wengga Citra Jaya mengatakan, perusahaannya menjadi salah satu pengembang yang dipercaya terlibat dalam program Sejuta Rumah di Kotawaringin Timur. Saat ini pihaknya terus menyosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan memiliki rumah dengan cara mudah tersebut.

"Sejak 2017 lalu hingga saat ini, perusahaan kami sudah merealisasikan sekitar 4.300 unit rumah. Untuk tahun ini sampai Juni nanti, kami ditargetkan minimal 600 unit rumah," kata Suprianti.

Dia menjelaskan, program ini sangat mudah dan murah. Masyarakat tidak perlu membayar uang muka, akad kredit dan administrasi lainnya. Konsumen cukup melengkapi berkas, kemudian membayar angsuran setiap bulan Rp1.105.000 selama 20 tahun.

Hal yang sangat menguntungkan adalah jika angsuran sudah lunas, konsumen tidak hanya mendapat sertifikat tanah, tetapi juga menerima pengembalian uang Rp153 juta. Uang tersebut merupakan polis yang sudah disepakati saat penandatanganan akad dengan bank nantinya.

"Program ini resmi dari Pemerintah Pusat. Bukan program saya. Kami hanya menjalankan program yang memang sudah berjalan, namun perlu lebih ditingkatkan," kata Suprianti.

 

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2019