Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mewajibkan importir melakukan registrasi ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai (BC) mulai 1 Desember mendatang untuk memenuhi kewajiban kepabeanan. Keterangan tertulis Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, yang diterima di Jakarta Selasa siang menyatakan bahwa kebijakan itu sesuai ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Registrasi importir dimaksud dilakukan oleh importir dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen BC melalui media elektronik. Dirjen BC dapat menerima atau menolak permohonan registrasi importir dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya formulir isian secara lengkap dan benar. Dalam hal permohonan registrasi diterima, Dirjen BC memberikan Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK) yang disampaikan dalam surat pemberitahuan registrasi. Sedangkan dalam hal permohonan registrasi ditolak, Dirjen BC memberitahukan penolakan permohonan registrasi importir dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik. Menteri Keuangan mengatur masalah registrasi importir itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.04/2007. NIK dapat diblokir apabila dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut importir yang mendapat NIK tidak melakukan kegiatan impor, namun dapat diaktifkan kembali apabila dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan impor dan telah mendapat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang menerbitkan Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT), serta masih melakukan kegiatan usahanya berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ditjen BC atau pejabat yang ditunjuk. Walaupun dari hasil penelitian dan penilaian kembali ditemukan eksistensi, identitas pengurus dan penanggungjawab tidak sesuai dengan pemberitahuan, API/APIT habis masa berlakunya, dan/atau tidak menyelenggarakan pembukuan, NIK dapat diaktifkan kembali apabila telah memperbaiki data/dokumennya. Disamping itu, NIK dapat dicabut apabila: (i) importir melakukan pelanggaran ketentuan pidana menurut peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, (ii) dalam waktu tiga bulan setelah dilakukan pemblokiran karena alasan eksistensi, identitas pengurus dan penanggungjawab tidak sesuai dengan pemberitahuan, API/APIT habis masa berlakunya, dan/atau tidak menyelenggarakan pembukuan, importir tidak memperbaiki data/dokumen, dan (iii) API/APIT dicabut. Selain itu, (iv) diminta oleh instansi teknis terkait yang menerbitkan API/APIT, (v) importir dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan/ atau (vi) dicabut atas permintaan importir yang bersangkutan. Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan registrasi importir itu dikecualikan bagi importir yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan: (i) barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, (ii) barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dan (iii) barang pribadi penumpang, awak sarana angkut, pelintas batas dan barang kiriman. Selain itu, (iv) barang pindahan, (v) barang kiriman hadiah dan hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam, (vi) barang untuk keperluan pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh lembaga tersebut, atau (vii) barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API/APIT dari instansi terkait yang menerbitkan API/APIT.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007