Jakarta (ANTARA News) - Warga Pondok Indah, Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya, Selasa, mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait pembangunan jalur bus Transjakarta di Pondok Indah. Perkara itu didaftarkan dengan nomor perkara 1655/Pdt.G/2007/PN Jaksel. Proses pendaftaran dihadiri langsung oleh Panitera Muda Perdata PN Jaksel, Sobari Achmad. Kuasa hukum warga Pondok Indah, Wilmar Rizal Sitorus mengatakan, gugatan dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, PT Yasa Patria Perkasa sebagai pelaksana proyek, dan PT Wanita Mandiri. Kelima tergugat, katanya, telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Lingkungan Hidup dalam membangun jalur bus Transjakarta koridor delapan sepanjang 2,9 kilometer di kawasan Pondok Indah. Pembangunan fisik yang terkait lingkungan, katanya, harus disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pada awalnya, warga juga akan menggugat Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Niat itu diurungkan karena Dinas Pertamanan dinilai tidak melakukan perbuatan merusak lingkungan di kawasan Pondok Indah. "Tidak tahu kalau di lokasi lain," kata Wilmar. Wilmar menegaskan, pihaknya hanya mewakili sekitar 15 ribu warga Pondok Indah, dan tidak dalam kapasitas sebagai kuasa hukum warga di tempat lain. Gugatan itu juga menyertakan tuntutan ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp200 juta. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007