Kendari (ANTARA) - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan bahwa tercatat ada 347 penyandang disabilitas yang berhak untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu legislatif dan Presiden 17 April 2019 mendatang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua KPU Kendari, Jumal Saleh di Kendari, Jumat mengatakan, berdasarkan hasil DPT yang ada, hingga saat ini tercatat ada 347 wajib pilih penyandang disabilitas yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Kendari.

"Dari jumlah penyandang disabilitas itu, terbanyak tunanetra yakni ada 84 orang, dan yang terendah adalah penyandang tunagrahita yakni 41 orang," ujarnya, seraya menambahkan sementara tunarungu/wicara (83) orang, tunadaksa ( 75) orang, dan disabilitas lainnya (64) orang.

Mantan jurnalis Kendari itu mengungkapkan, dari jumlah penyandang tunanetra itu terbanyak berada di Kecamatan Kendari, dan menyusul di Kecamatan Mandonga, Kendari Barat, Poasia, Wuawua, Kadia, Baruga, Kambu, Puuwato dan Abeli.

Langkah positif yang sudah dilakukan bagi penyandang disabilatas adalah memberikan simulasi dan sosialisasi, dan waktu yang dibutuhkan bagi mereka saat memilih nanti sekira 10-12 menit.

Jumal Saleh menambahkan, para disabiltas saat menyalurkan suaranya di TPS dapat meminta bantuan pendamping baik dari keluarga dekatnya maupun dari petugas KPPS dengan catatan, tidak boleh mengarahkan pilihan pemilih.

Pemilu Presiden 17 April 2019 diikuti dua pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden yakni nomor urut "1" pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan urut "2" Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2019