Jakarta ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono menilai alokasi anggaran untuk Pemilu 2009 yang besarnya mencapai hampir Rp50 triliun terlalu fantastis, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali. "Alokasi anggaran sebesar itu itu terlalu fantastis. Harus ada upaya menurunkan agar tercapai efisiensi," kata Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis. Agung mengemukakan anggaran untuk Pemilu 2009 sebesar Rp47,9 triliun bukan saja fantastis, tetapi juga terlalu membebani APBN. Padahal APBN harus menambah subdisi akibat kenaikan harga BBM tingkat dunia dan terjadinya berbagai bencana alam. Menurut Agung, meskipun dilakukan peningkatan besarnya anggaran, tetapi jangan sampai peningkatannya sangat besar. Bila Pemilu 2004 anggarannya sekitar Rp4 triliun dari APBN ditambah Rp600 miliar dari APBD, maka kalaupun anggaran Pemilu 2009 dilakukan penambahan, maka jumlahnya jangan sampai mencapai hampir Rp50 triliun. Agung menganjurkan dilakukannya efisiensi terhadap anggaran untuk Pemilu 2009. Penghematan bisa dilakukan dengan menggunakan sarana dan prasarana Pemilu 2004 yang masih bisa digunakan, misalnya kotak suara. Dari kotak suara saja, sebenarnya anggaran Pemilu 2009 bisa dihemat, karena kotak suara Pemilu 2004 terbuat dari alumunium. Apalagi ada kemungkinan jumlah TPS akan berkurang. "Sarana pendukung Pemilu tak mesti baru. Berarti akan bisa dilakukan penghematan anggaran," katanya. Anggaran yang terlalu besar, kata Agung, justru akan menyebabkan publik sinis terhadap KPU yang baru dilantik pekan lalu. Karena itu, perlu dilakukan peninjauan anggaran agar tercapai efisiensi. Keppres KPAI Sebelumnya, Ketua DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan keppres pengangkatan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2007-2010, mengingat kepengurusan KPAI periode 2004-2007 sudah habis masa kerjanya sejak 23 Juni 2007. DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPAI pada Juli 2007. Selanjutnya, pimpinan DPR telah menetapkan calon anggota KPAI terpilih dan telah pula mengajukan sembilan calon ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditetapkan sebagai anggota KPAI berdasarkan keppres. Fungsi KPAI sangat penting karena menyangkut masa depan anak-anak Indonesia. "Kita akan mengecek ke pemerintah," katanya. Sesuai amanat UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, masa bhakti anggota KPAI adalah tiga tahun. Presiden pada Juni 2007 telah mengajukan 18 nama ke DPR untuk dilakukan "fit and proper test". Komisi VIII DPR telah memilih sembilan nama pada "fit and proper test" tanggal 11-13 Juli 2007. Ketua DPR Agung Laksono berdasarkan surat No.KP.01/DPR RI/2007 Tanggal 27 Juli 2007 telah mengajukan sembilan nama ke Presiden. Ke-9 nama yang diajukan adalah Drs Hadi Supeno, Hj Enny Rosyidah Badawi, Drs Abdul Gofur MSi, Drs Ferry Devi Johanes, Ir Satriyandayaningrum, Masnah Sari, Dra Magdalena Sitorus, Dra Santi Diansari dan Dra Susilahati "DPR sudah mengajukan nama-nama itu kepada Presiden. Kita harapkan keppres segera terbit," kata Agung Laksono . Agung mengemukakan pihaknya segera mengecek ke pemerintah terkait terlambatnya penerbitan keppres. "Ini `kan sudah lama sekali. Ini berarti meniadakan fungsi (lembaga) ini karena yang sekarang sudah berakhir masa tugasnya," kata Agung. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007