Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, mengatakan bahwa besaran anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 tergantung Undang-Undang (UU) politik yang rancangannya (RUU) saat ini masih dibahas di DPR. "KPU hanya pelaksana UU. Yang diatur dalam UU mempunyai konsekuensi pendanaan," kata Hafiz di Kantor KPU Jakarta, Kamis. Hafiz mengatakan, apa pun yang diputuskan dalam UU mempunyai konsekuensi pendanaan. Apakah anggaran pemilu 2009 membesar dan mengecil, semuanya menyesuaikan UU. Ia mencontohkan, akan terjadi efisiensi dana jika UU mengatur surat suara hanya mencantumkan nomor dan lambang partai, sedangkan nama kalau perlu foto, cukup dipasang dalam bilik suara. "Itu, akan berpengaruh besar pada anggaran. Semua itu, tergantung dalam UU, karena kita hanya pelaksana," ujarnya. Anggota lain KPU, Andi Nurpati, mengatakan bahwa bisa saja untuk efisiensi pada pencoblosan Pemilu 2009 tanpa menggunakan kartu pemilih. "Jika pemilu sebelumnya pemilih harus menggunakan kartu pemilih, tahun 2009 bisa cukup menggunakan KTP dan undangan. Tapi, itu harus diatur dalam UU," katanya. Sistem pencoblosan juga bisa diubah menyesuaikan perkembangan zaman dengan cukup melingkari atau menyilang nomor calon. "Dulu kan mencoblos, sehingga butuh paku dan bantalan. Jika ke depan dengan melingkar atau menyilang, hanya butuh pulpen," katanya. Komputer, yang sebelumnya pengadaan di setiap kecamatan, lanjut Andi, ke depan bisa bisa cukup menyewa, karena hanya bersifat sementara. "Kita berharap UU berprospektif efiesiensi. Itu tergantung dengan RUU yang akan disahkan DPR. Kita hanya pelaksana UU," katanya. Meskipun ada penghematan, dalam beberapa usulan anggaran, KPU berencana menambah honor penyelenggaraan Pemilu 2009. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007