Jakarta (ANTARA News) - Pembiayaan kesehatan dengan sistem pembayaran tunai berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan (fee for service), seperti yang selama ini diterapkan di Indonesia, dinilai kurang efektif. Sistem pembiayaan semacam itu, menurut Dekan dan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof.Hasbullah Thabrany, di Jakarta, Kamis, membuat sebagian masyarakat tidak bisa menjangkau pelayanan kesehatan. "Akan lebih baik kalau setiap orang diwajibkan menabung atau membayar iuran asuransi atau jaminan kesehatan yang besarnya terjangkau sesuai penghasilannya. Dengan demikian mereka tidak kesulitan bila sewaktu-waktu sakit," katanya dalam seminar mengenai peran sektor publik dan swasta dalam implementasi Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Konsep bahwa orang dengan penghasilan tertentu mengiur uang dalam jumlah tertentu untuk asuransi kesehatan itu, menurut dia, sudah ada dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004. "Ini sudah ada dalam Undang-undang SJSN tapi belum dilaksanakan secara menyeluruh. Saat ini sudah mulai diterapkan pada masyarakat miskin melalui program Askeskin," katanya. Direktur Operasional PT Asuransi Kesehatan I Gede Subawa, yang juga menjadi pembicara dalam seminar itu, menambahkan pembiayaan kesehatan dengan sistem pembayaran tunai juga membuat alokasi dana kesehatan yang kecil (3, 2 persen dari PDB-red) tidak bisa dimanfaatkan secara optimal, merata dan efektif. "Penerapan sistem ini kurang tepat dan menurut saya perlu dikaji lagi karena pola ini penuh dengan ketidakpastian yang akibatnya tidak menguntungkan," katanya serta menambahkan pembiayaan kesehatan dengan sistem asuransi lebih efektif. Melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial, ia melanjutkan, dana masyarakat yang cukup besar bisa dimobilisasi dan diberdayakan secara optimal dan selanjutnya bisa diarahkan menuju terwujudnya sistem jaminan kesehatan nasional sesuai amanat undang-undang. Penerapan pembiayaan kesehatan dengan sistem asuransi, ia melanjutkan, akan menggeser tanggung jawab perorangan menjadi tanggungjawab kelompok dan mengubah sistem pembayaran dari setelah pelayanan diberikan menjadi sebelum pelayanan diberikan serta sesudah sakit menjadi sebelum sakit. "Selain menguntungkan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan ini juga bisa menjasi sarana sektor swasta untuk berperan dalam upaya kesehatan nasional," katanya. Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa pembiayaan kesehatan dengan sistem asuransi dapat memberikan manfaat optimal jika pemerintah mengeluarkan kebijakan pendukung, utamanya yang menyangkut kepastian tarif biaya pelayanan kesehatan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007