Medan (ANTARA News) - Massa yang terdiri atas empat ratusan orang dari 23 elemen masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) mendeklarasikan penolakan mereka atas penyelenggaraan ujian nasional (UN). Selain guru dan mahasiswa, deklarasi yang digelar di Pendopo Lapangan Merdeka Medan Kamis sore itu juga dihadiri Guru Besar Universitas Negeri Medan Prof Dr Bungaran Antunius Simanjuntak, anggota DPRD Sumut dari Partai Keadilan Sejahtera Timbas Tarigan dan anggota DPD utusan Sumut, Parlindungan Purba, yang kesemuanya tergabung dalam Masyarakat Pendidikan Sumut (MPS). Sebelum dideklarasikan penolakan itu, sejumlah tenaga pengajar dan peserta yang hadir mengecam kebijakan UN yang telah bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "UN telah mencaplok peranan guru yang dalam kedua UU itu disebutkan dari mulai penerimaan hingga evaluasi kelulusan siswa ditentukan oleh pihak sekolah," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut, FJ Pinem, dalam orasinya. Parameter kelulusan siswa tidak bisa ditentukan dari tiga mata pelajaran yang diujikan masing-masing selama dua jam, untuk itu para kepala daerah gubernur, bupati dan walikota serta DPRD harus didesak untuk menolak pelaksanaan UN, katanya menambahkan. Di tempat yang sama Timbas Tarigan mengatakan, pelaksanaan UN syarat dengan proyek di Departemen Pendidikan. "Di dalam UN diduga ada manipulasi nilai yang diindikasikan ada kepentingan pengusaha dibalik itu semua dan kami DPRD Sumut berada di pihak menolak pelaksanaan UN," ujarnya. Pada bagian akhir deklarasi itu, ratusan peserta turun dari pendopo dan membubuhkan tandatangan pada kain putih sepanjang 100 meter, sedangkan perwakilan dari 23 elemen masyarakat dan tokoh pendidikan Sumut membubuhkan tandatangan pada selembar kertas pernyataan sikap penolakan UN yang akan disampaikan ke pemerintah pusat.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007