Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk tiga mantan petinggi Pertamina yang menjadi tersangka kasus penjualan dua tanker Very Large Crude Carrier (VLCC). Tiga mantan petinggi Pertamina, yaitu mantan Direktur Keuangan Alfred Rohimone, mantan Dirut Arifi Nawawi, dan mantan Komisaris Utama Laksamana Sukardi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan bagian intel Kejagung untuk mengajukan permohonan cekal ke bagian imigrasi Departemen Hukum dan Ham. "Mulai hari ini dimohonkan cekal ke imigrasi," kata Kemas. Pada 11 Juni 2004, Direksi Pertamina bersama Komisaris Utama Pertamina menjual dua tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina nomor lambung 1540 dan 1541 yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan. Penjualan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Frontline, itu dilakukan tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Hal itu dinilai bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991. Kasus itu diperkirakan merugikan keuangan negara sekira 20 juta dolar AS. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007