Surabaya (ANTARA News) - AC sebagai pimpinan aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah Jatim yang berstatus sebagai Ma`la Ula telah ditangkap tim pemantau aliran sesat Kepolisian Daerah (Polda) Jatim di Sidoarjo pada 1 November 2007 pukul 23.30 WIB. "AC ditangkap bersama seorang anggota jemaah Al-Qiyadah Al-Islamiyah Jatim yakni AP. Penangkapan dilakukan di Sidoarjo pada Kamis (1/11) malam," kata Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim Kombes Pol Rusli Nasution di Surabaya, Jumat. Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti MM, ia mengatakan pimpinan dan anggota jemaah Al-Qiyadah Al-Islamiyah Jatim itu kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sidoarjo. "Barang bukti (BB) yang disita polisi dari mereka adalah buku, dokumen, dan struktur organisasi aliran yang dilarang Kejakgung itu. AP sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Hingga kini, katanya, Polda Jatim telah menangkap delapan anggota Al-Qiyadah Al-Islamiyah yakni tiga orang di Polres Gresik, dua orang di Polres Lamongan, dua orang di Polres Sidoarjo, dan seorang Polresta Surabaya Timur. Bahkan, Polda Jatim saat ini sedang memeriksa 21 anggota jemaah Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang sempat menemui Direktur Intelkam Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Hutagaol untuk meminta perlindungan. "Anggota jemaah aliran itu yang menjadi tersangka akan kami jerat dengan pasal 156-a KUHP tentang penodaan agama juncto Penetapan Presiden (Pepres) Nomor 1 Tahun 1965. Pepres itu akan memperkuat status pidana mereka," katanya. Ia mengatakan tim pemantau aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah di Jatim yang dibentuk Polda Jatim beranggotakan 11 polisi di bawah pimpinan Kepala Satuan (Kasat) Pidana Umum (Pidum) Polda Jatim AKBP Nasri SIK. "Ke-11 anggota tim itu disebar ke beberapa daerah untuk memantau semua kegiatan dan aktivitas aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang sudah dilarang pemerintah, tapi fokus pemantauan akan ditujukan kepada pimpinan aliran itu, sebab anggota jemaah aliran itu belum tentu mengerti," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007