Medan (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai H. Arwan Byrin, SH, MH, Senin menjatuhkan vonis bebas kepada Adelin Lis karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan, serta memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Adelin Lis yang dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara itu merupakan pemilik dan Manager Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan illegal logging (pembalakan liar) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Dalam putusan yang dibacakan hakim secara bergantian itu disebutkan, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara karena tidak menggunakan keuangan negara dalam melakukan penebangan kayu di Kabupaten Madina. Selain itu, menurut hakim, terdakwa terbukti telah membayar iuran Pemberdayaan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Majelis hakim menambahkan, terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melakukan pembalakan liar karena memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 805 Tahun 1999. Sedangkan hasil penelitian dari saksi ahli yang menyatakan adanya kerusakan tanah di lokasi PT KNDI dinyatakan meragukan karena penelitiannya hanya dilakukan selama satu hari. "Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bebas dan majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan serta merehabilitasi nama baik terdakwa," kata hakim. Sebelumnya, JPU yang diketuai Harli Siregar, SH menuntut Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. Adelin Lis didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan telah menyebabkan rusaknya hutan di Kabupaten Madina yang merupakan paru-paru dunia. Adelin Lis dianggap bersalah dan secara dakwaan primer dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan primer kedua, Adelin Lis dianggap bersalah dan dituduh melanggar Pasal 50 ayat (2) junto Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 junto UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. JPU Harli Siregar SH, setelah pembacaan putusan bebas itu, mengatakan, pihaknya akan segera langsung mengajukan kasasi atas putusan yang diberikan majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan saksi ahli yang diajukan oleh JPU seperti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hasil penelitian dari Lembaga Peneliti Independen (LPI) yang ditunjuk oleh Departeman Kehutanan. Meski PT KNDI memiliki HPH, tetapi banyak prosedur yang tidak benar dilakukan PT KNDI yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. "Padahal faktor itu merupakan tindak pidana," katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007