Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 Antony Zeidra Abidin menyangkal telah menerima dana dari Bank Indonesia (BI) terkait pembahasan RUU tentang BI atau dana untuk kegiatan lainnya. "Kalau disebut-sebut saya menerima dana dari BI, maka saya membantah dan menyatakan hal itu tidak benar," katanya di Jakarta, Senin, terkait sejumlah pemberitaan yang menyebut namanya sebagai pihak yang menerima dana dari BI. Antony menyatakan, penyebutan namanya di media massa itu merupakan informasi sepihak dan tidak pernah ada konfirmasi kepadanya. Dia menegaskan tidak pernah menerima dana diseminasi dari BI dan tidak pernah melakukan program atau kegiatan yang terkait diseminasi BI. Dia justru menyatakan heran namanya dikaitkan dengan dugaan adanya kucuran dana dari BI ke DPR periode 1999-2004 karena posisinya hanya sebagai anggota biasa, bukan pimpinan komisi. "Saya memang pernah dikonfirmasi oleh BPK tetapi saya menegaskan hal itu tidak benar," katanya yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Jambi. Kalangan DPR RI mendesak pihak terkait agar mengusut tuntas dugaan dana BI ke DPR pada periode 1999-2004 dan siapapun yang diduga terkait termasuk yang masih menjabat di kabinet maupun yang masih menjadi anggota DPR periode saat ini harus diperiksa. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, Wakil Ketua Komisi II DPR Idrus Marham dan anggota Komisi II DPR Suparlan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Kalangan DPR mendukung langkah Badan Kehormatan (BK) DPR mengusut dugaan kucuran dana dari BI ke Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Selain dilakukan kepada mereka yang berada di kabinet, pemeriksaan juga harus dilakukan kepada anggota DPR periode lalu yang diduga terkait dan saat ini kembali menjadi anggota DPR periode 2004-2009.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007