Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Agung Laksono mempersilakan Badan Kehormatan (BK) DPR RI menindaklanjuti laporan dugaan kucuran dana dari Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR periode 1999-2004, termasuk memanggil mantan anggota DPR yang kembali menjabat pada periode saat ini dan yang sedang menduduki kursi jabatan di pemerintahan. "Sekarang bola ada di tangan BK DPR. Sudah diinstruksikan kepada BK selaku alat kelengkapan DPR untuk segera memproses/menindaklanjuti dugaan aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR periode yang lalu apakah masih aktif atau sudah tidak ada lagi di sini. Itu sudah diserahkan kepada BK DPR," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa. Mengenai dugaan adanya aliran dana itu, Agung mengemukakan, informasi yang beredar itu baru sekadar dugaan. "Yang ada sekarang kan baru dugaan. Baru prakiraan yang bisa benar, bisa juga tidak benar. Nanti bisa dilihat dari pengakuan-pengakuan yang diduga menerima dan dari yang diduga memberi. Dari situ bisa kelihatan," kata Agung. Ketika ditanya apakah mungkin BK memanggil atau memeriksa mantan anggota DPR yang sekarang menjabat di pemerintahan, Agung mengatakan hal itu bisa saja. Tetapi tergantung bagaimana kesediaan dan urgensi masing-masing karena bukan sebagai anggota DPR lagi. "Jadi permintaan atau pengajuan itu saya kira hak BK untuk menanyakan kepada setiap masyarakat. Tergantung pada yang bersangkutan apakah bersedia atau tidak. Kalau sanksinya kan tidak ada. Berbeda dari pengadilan atau kejaksaan yang bisa memanggil paksa dan sebagainya," katanya. Agung menyatakan tidak akan melakukan intervensi kepada BK. "Menurut hemat saya, nama-nama yang sudah dikantongi BK, apakah benar seperti itu silakan ditindaklanjuti. Saya tidak berhak ikut campur," katanya. Namun Agung mengakui telah mendengar ada sembilan nama yang sudah ada di BK DPR. Tetapi Agung menolak merinci nama-nama itu. "Sembilan nama. Tetapi saya belum tahu. Tunggu saja. Saya sudah dengar tetapi saya tidak tanya siapa-siapa dulu. Minggu depan ada laporan dari BK siapa-siapa orang tersebut dan kebenarannya. Jangan-jangan nggak benar, jadi sudah character asassination," katanya. Mengenai sanksi yang menjadi kewenangan BK DPR, Agung menjelaskan, saksinya mulai dari teguran lisan sampai pemecatan. Kewenangan itu ada di BK dan dilindungi oleh UU tentang Susduk. "Bisa saja direhabilitasi. BK DPR itu tugasnya bukan hanya untuk mencari pelanggaran kehormatan, tetapi juga menjaga kehormatan/kewibawaan anggota," katanya. Mengenai sikap Golkar jika ada mantan anggota DPR dari Golkar dan ada anggota DPR saat ini yang termasuk sembilan nama itu, Wakil Ketua Umum DPP Golkar ini menjelaskan, Golkar tidak akan melindungi kadernya yang bersalah dan melanggar hukum serta etika. Tetapi Golkar akan melakukan pembelaan terhadap kadernya yang dirugikan. "Partai tentu akan bertindak bila ada perlakuan sengaja, hanya sekadar character asassination, hanya memfitnah yang merugikan seseorang, hanya untuk menjatuhkan kredibilitas seseorang. Golkar punya lembaga bantuan hukum, ada lembaga advokasinya," kata Agung. Sementara itu, Mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 Antony Zeidra Abidin menegaskan tidak pernah menerima dana dari BI untuk pembahasan RUU tentang BI atau dana untuk kegiatan lain. "Kalau disebut-sebut saya menerima dana dari BI, maka saya membantah dan menyatakan hal itu tidak benar," katanya ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Jambi terkait sejumlah pemberitaan yang menyebut namanya sebagai pihak yang menerima dana dari BI. Antony menyatakan, penyebutan namanya di media massa merupakan informasi sepihak dan tidak pernah ada konfirmasi kepadanya. "Saya memang pernah dikonfirmasi oleh BPK tetapi saya menegaskan hal itu tidak benar," katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007