Karimun, Kepri (ANTARA News) - Jajaran Intel dan Reskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (6/11) sekitar pukul 09.30 menciduk sembilan warga negara Malaysia dan lima warga Kabupaten Karimun karena diduga terlibat sindikat kejahatan dunia maya (cyber crime). Seluruh tersangka diciduk dari dua hotel berbeda, yakni Hotel HML di Jalan Teuku Umar dan Hotel MHK di Jalan Trikora, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Mereka langsung digiring ke Mapolres Karimun untuk menjalani penyidikan. Kesembilan tersangka WN Malaysia itu KHC (42) pemegang paspor No. A 18215201, TKH (47) No. A 17781046, LHJ (42) No. A 18352710, CKP (47) No. A 18277315, CBS (39) No. A 16700941, TKC (28) No. A 18275821, LYC (37) No. A 18277314, TKH (39), dan CKH. Sementara itu, lima warga Karimun yang ditangkap, yakni Khd (24), KK (33), LT (57), TN (34), dan J (27). Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan ringgit serta satu laptop. Menurut pengakuan TKH (39) yang berprofesi sebagai buruh di salah satu perkebunan kepala sawit, Malaysia, ia sudah tiga kali datang ke Karimun atas perintah seseorang yang tidak dikenalinya. Orang tersebut berjanji akan membiayai seluruh kebutuhhan selama di Karimun. Dirinya datang untuk yang ketiga kali ini pada Rabu (31/10) berbekal uang 1.000 ringgit. Dia disuruh menemui WN Malaysia lainnya sesuai ciri yang disebutkan. Selanjutnya Kamis (1/11) dirinya mendapat kiriman dari "bosnya" di Malaysia sebanyak 2.000 ringgit dan pada Jumat (2/11) kembali mendapat kiriman sebanyak 3.000 ringgit. Pengambilan dana tersebut dilakukan tersangka melalui No. ID paspor miliknya. Uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga Karimun yang ikut ditangkap itu di antaranya ada yang membuka tabungan di tiga bank sebanyak delapan tabungan. Setiap kali pengambilan dilakukan selalu dalam jumlah besar. Belum diketahui dakwaan yang dijeratkan pada 14 tersangka. Hingga berita ini diturunkan pihak terkait belum mau memberikan komentarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007