Jakarta (ANTARA News) - Kalangan Komisi VI DPR-RI menilai ancaman Singapore Technologies Telemedia (STT), yang akan membawa hasil penyelidikan KPPU atas dugaan monopoli di industri telekomunikasi Indonesia ke arbitrase internasional, tidak berdasar. "Tidak berdasar dan tidak ada alasan membawa kasus ini ke arbitrase internasional, karena kasus yang dibawa ke arbitrase hanyalah kasus jual beli. Kalau pun dinyatakan bersalah dan melanggar UU No 5 Tahun 1999, mereka harus mengikuti hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata anggota DPR Nusron Wahid, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, Kuasa Hukum STT Frans Winata mengatakan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta dan arbitrase internasional jika KPPU memutuskan induk perusahaanya Temasek Holding Group melakukan kepemilikan silang di dua perusahaan telekomunikasi Indonesia (Indosat Tbk dan Telkomsel--red). Dijadwalkan, KPPU akan mengumumkan hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut pada 19 November 2007. Menurut Nusron yang wakil Fraksi Golkar ini, praktik bisnis Temasek industri telekomunikasi masuk kategori "imperfect competition", yang seakan-akan kedua perusahaan (Indosat dan Telkomsel) terjadi kompetisi yang sehat dalam menetapkan tarif dan porsi kepemilikan, padahal tidak demikian. Pangsa pasar pelanggan seluler Temasek melalui Indosat dan Telkomsel saat ini mencapai 89,4 persen. Kepemilikan saham Temasek di Telkomsel mencapai 35 persen, sedangkan di Indosat 41,94 persen. "Kami meminta KPPU konsisten dan tegas menjalankan tugasnya menghentikan praktik monopoli yang pada beberapa kasus telah diselesaikan. Masa monopoli yang jelas-jelas terlihat di depan mata tidak diselesaikan?," kata Nusron. Ia juga menyayangkan pernyataan sejumlah pengamat yang terlalu mengkhawatirkan turunnya minat asing berinvestasi di Indonesia terkait dengan keputusan KPPU tersebut. "Pendapat itu bias. Berdasarkan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 16 bab 9, investor asing harus mencegah terjadinya monopoli. Indonesia mengundang Temasek sebagai investor, tetapi tidak pernah menyuruh (Temasek) melakukan monopoli," tegas Nusron. Menurut anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap keputusan KPPU. "DPR tidak akan memanggil KPPU sebelum keputusan diumumkan," tandas Nasril dari Fraksi PAN ini. Ia menegaskan, pembentukan KPPU hasil inisiatif DPR dan para anggotanya pun melalui "fit and proper test" (uji tuntas dan kepatutan). "Kita hanya menjalankan fungsi pengawasan, karena hasil penyidikan KPPU hanya diserahkan ke pengadilan bukan kepada DPR, " katanya. Sementara itu, anggota lainnya Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui langkah selanjutnya jika Temasek dinyatakan melanggar UU. "Diserahkan ke pengadilan, apakah Temasek harus hengkang dari Indonesia, atau menurunkan porsi kepemilikan sahamnya di perusahaan telekomunikasi tersebut. Atau juga sanksi pencabutan izin usaha, semua diputuskan pengadilan," ujar Zainut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007