Jakarta (ANTARA News) - Pelaku kejahatan narkotika yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagian besar masuk kategori pengguna atau pecandu. "Jumlahnya 74 persen dari penghuni LP/Rutan yang tersangkut kasus narkotika adalah kelompok pengguna barang terlarang tersebut," kata Direktur Bina Khusus Narkotika Ditjen Pemasyarakatan, Drs Irsyad Bustaman BcIP, kepada ANTARA News di Jakarta. Selasa. Ia menjelaskan. dari total jumlah Napi/Tahanan yang ada di LP/Rutan, sekitar 30 persen merupakan Napi atau Tahanan yang terangkut kasus Narkotika. Bisa dibayangkan kalau secara keseluruhan jumlah Napi/Tahanan yang ada yaitu sekitar 124 ribu orang, maka 30 persen merupakan pelaku yang tersangkut kasus Narkotika. Dari jumlah itu 74 persen tergolong pengguna. "Jumlahnya kan relatif banyak, oleh karenanya perlu penanganan yang tepat," katanya. Karena kalau tidak ditangani secara tepat maka proses mempersiapkan para Napi dan Tahanan ke tengah tengah kehidupan masyarakat tidak akan pernah tercapai. Dari kondisi yang demikian itulah, maka upaya rehabilitasi medis terus diupayakan antara lain dengan menggunakan terapi metadhon yaitu upaya mengalihkan kebiasaan mengkonsumsi narkotika terutama melalui jarum suntik. Karena pengguna narkotika melalui jarum suntik sangat rawan menimbulkan dampak penyakit dan penularan ke Napi lainnya antara lain terjangkitnya HIV /AIDS, dan jenis penyakit lainnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007