Medan (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan kesiapannya diperiksa Mahkamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial (KY), berkaitan dengan putusan bebas yang mereka tetapkan pada Adelin Lis. "Karena putusan yang diambil diyakini 100 persen sudah sesuai berdasarkan perundang-undangan," kata Humas PN Medan, Jarasmen Purba, SH kepada wartawan di Medan, Kamis. Jarasmen Purba merupakan anggota majelis hakim dalam kasus itu, selain Ahmad Semma SH, Dolman Sinaga SH, Robinson Tarigan SH dan Ketua PN Medan, Arwan Byrin SH MH yang menjadi ketua majelis. Menurut Purba, keputusan itu diambil secara bulat oleh seluruh majelis hakim, karena seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ia menyatakan pihaknya akan menghormati jika putusan itu dinyatakan tidak benar oleh MA dan KY. "Tetapi, majelis hakim sudah merasa benar dan siap dengan segala risiko," katanya menegaskan. Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. (*)

Pewarta: muhaj
COPYRIGHT © ANTARA 2007