Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung AH Ritonga, di Jakarta, Kamis, mengatakan, masyarakat menginginkan perkara penggelapan pajak Asian Agri Group diselesaikan di pengadilan. "Masyarakat tidak menginginkan perkara itu diselesaikan secara out of setlement," kata Jampidum. Jampidum mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan terkait ketentuan dalam UU Perpajakan yang memungkinan penyelesaian di luar pengadilan. Setelah membaca artikel dalam sebuah majalah, Jampidum menyimpulkan, masyarakat menginginkan perkara itu diselesaikan secara hukum. Lebih lanjut Jampidum menegaskan, pihak Kejaksaan Agung belum menerima rekomendasi dan permintaan pandangan hukum dari Menteri Keuangan agar perkara Asian Agri diselesaikan di luar pengadilan. Jampidum juga menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan berinisiatif untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar pengadilan, seperti yang mungkin dilakukan Departemen Keuangan. "Di sanalah itu, kalau di sini tidak ada," kata Jampisus. Tim penyidik sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu. Kedelapan tersangka itu adalah ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, SL. "Nama tersangka masih dalam inisial karena masih dalam penyidikan PNS di Ditjen Pajak," kata Jampidum. Jampidum tidak bersedia merinci identitas para tersangka. Dia hanya menyatakan bahwa ST adalah pihak yang menandatangani surat pemberitahuan pajak. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group itu dinilai tidak memberikan atau memberikan data yang tidak benar dalam surat pemberitahuan pajak. Perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 39 UU Perpajakan. Menurut Jampidum, modus yang ditempuh adalah penggelembungan pengeluaran perusahaan, antara lain dengan mencantumkan pengeluaran manajemen fiktif. Jampidum menyatakan penggelapan pajak tersebut berlangsung sekian lama. Temuan terakhir penyidik menyebutkan, penggelapan terakhir terjadi pada Mei 2007. Dengan menaikkan data pengeluaran, maka perusahaan itu bisa terhindar dari kewajiban membayar pajak. Tim penyidik Jampidum Kejaksaan Agung akan membantu penyidik dari Ditjen Pajak dalam menyidik kasus itu, serta meneliti barang bukti yang mencapai 1500 kardus. "Diharapkan agar perkara ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Jampidum.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007