Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus tender kapal tanker "Very Large Crude Carrier" (VLCC) PT Pertamina, Laksamana Sukardi, dinilai bisa saja meminta menghadirkan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk diperiksa sebagai saksi meringankan. "Kalau tersangka mengatakan itu (menghadirkan Megawati) sebagai saksi meringankan, ya itu haknya dia (Laksamana). Namun, pemanggilan bukan kewajiban kejaksaan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, usai menghadiri upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Jasa RI, di Istana Negara, Jakarta, Jumat. Hal itu diungkapkan Hendarman menanggapi pertanyaan pers tentang kemungkinan menghadirkan mantan Presiden Megawati sebagai saksi di pengadilan, karena kasus VLCC terjadi di masa pemerintahan Megawati. Ketika itu Laksamana Sukardi menjabat Menneg BUMN serta Komisaris Utama Pertamina. Menurut Hendarman, saat ini Kejaksaan telah memanggil sebanyak 43 saksi yang memberatkan, dan dalam daftar itu nama Megawati tidak ada. "Ndak ada, ndak ada (Megawati). Ke-43 orang itu adalah saksi yang memberatkan. Kalau menghadirkan tersangka yang meringankan itu yang minta adalah tersangka," ujarnya. Terkait kemungkinan Kejaksaan menahan Laksamana Sukardi, Hendarman menjelaskan belum perlu karena yang bersangkutan masih kooperatif. "Penyidik yang berwenang mengusulkan penahanan, masih menilai tersangka kooperatif dalam menyampaikan keterangan, dan tidak ada upaya mempersulit," katanya. Akan tetapi jika penyidik dalam pemeriksaan tersangka menilai tidak kooperatif, baru disimpulkan untuk ditahan. Hingga kini semua saksi yang ada di penyidik seluruhnya adalah saksi yang memberatkan. Pada kesempatan itu, Hendarman menolak berkomentar soal adanya rencana Laksamana menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007