Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta pada Jumat meminta keterangan Koalisi Penegak Citra DPR terkait dugaan kucuran dana dari Bank Indonesia (BI) ke DPR periode 1999-2004 yang diadukan koalisi LSM tersebut. Pada kesempatan itu, koalisi diwakili Ibrahim Fahmi Badoh dan Hermawan. Pemeriksaan berlangsung tertutup selama sekitar dua jam. Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun seusai rapat BK DPR menjelaskan, BK DPR telah menerima nama-nama yang diadukan. Sesuai kode etik, BK DPR tidak boleh menyebutkan nama-nama yang dilaporkan Koalisi Penegak Citra DPR. Bahkan pelapor juga tidak boleh menyebutkan nama. Penyebutan nama sebelum ada kesimpulan bahwa seseorang benar-benar terbukti akan mengganggu kredibilitas seseorang. BK DPR heran dengan munculnya nama-nama di media massa yang disebut-sebut telah dilaporkan ke institusi DPR ini, padahal BK belum pernah mengumumkan satu pun nama. Begitu juga Koalisi Penegak Citra DPR belum pernah mengumumkan nama. "Nama yang dilaporkan tidak bisa dipublikasikan," katanya. Dalam pertemuan itu, kata Gayus, koalisi menyerahkan bukti-bukti, berupa kuitansi pengeluaran dana. Tetapi bukti itu tidak bisa dijadikan dasar penerapan sanksi, sebelum diperoleh fakta yang sebenarnya. Fakta dan bukti-bukti masih akan dicari BK DPR. Menurut Gayus, sanksi bagi yang terbukti melanggar kode etik akan ditetapkan sesuai mekanisme yang ditentukan. Jika nama-nama itu tak terbukti, maka akan direhabilitasi.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007