Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan KPK menindaklanjuti laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aliran dana Bank Indonesia (BI) yang diduga juga mengalir ke aparat penegak hukum. Ditemui di sela menghadiri upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Sabtu, Jaksa Agung mengatakan, dirinya belum menerima secara langsung laporan hasil audit BPK terhadap BI tersebut. "Laporan itu kan ditujukan ke KPK, tapi saya hanya mendengar saja. Silakan KPK sesuai dengan ketentuan UU menindaklanjutinya," katanya. Menurut Hendarman, terkait kasus tersebut Kejaksaan Agung hingga saat ini hanya akan memonitor perkembangannya. Jika kemudian Kejaksaan harus menindaklanjutinya, maka akan ditindaklanjuti. Akan tetapi, lanjutnya, karena laporan hasil audit itu ditujukan ke KPK terlebih dulu maka KPK yang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan UU. "Sebelum jauh, putuskan apakah KPK mau mengkoordinasikan dengan kejaksaan," katanya. Ketika ditanya apakah Kejaksaan Agung akan membuat tim khusus terkait kasus tersebut, Hendarman mengatakan, Kejakgung belum memutuskan hal itu, karena masih akan melihat perkembangan kasusnya. Surat berisi Laporan hasil audit BPK terhadap BI disampaikan pada pertengahan November 2006 kepada KPK, dengan tembusan kepada Jaksa Agung dan Kepala Polri Jenderal Sutanto . Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya temuan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Sebanyak Rp68,5 miliar di antaranya digunakan untuk pemberian bantuan hukum kepada mantan gubernur BI, mantan direksi BI, dan mantan deputi gubernur BI yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain. Sedangkan sisanya sebesar Rp31,5 miliar diserahkan ke Komisi IX DPR Bidang Perbankan periode tahun 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Dana itu dikeluarkan tanpa mekanisme penerimaan dan pengeluaran resmi BI. Penggunaan dana itu berindikasikan menimbulkan dugaan korupsi dan penyuapan karena YPPI dibentuk BI untuk bidang pendidikan. Selain itu, BI juga mengeluarkan Rp27,75 miliar dari anggarannya untuk bantuan hukum. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007