Medan (ANTARA News) - Lima putri kandung pengusaha terkenal almarhum TD.Pardede akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sumut, karena diduga memalsukan akte rapat pemegang saham PT.Hotel Danau Toba Internasional (HDTI). Johnny Pardede yang juga putra kandung TD.Pardede di Medan, Minggu, mengatakan, penetapan status tersangka terhadap saudara perempuannya itu adalah berdasarkan hasil pemeriksaan pihak penyidik terhadap barang bukti, dan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui akte tersebut. Hisar Pardede Cs yang juga merupakan anak dari TD.Pardede telah melaporkan kakaknya Sariaty Pardede dan Anny Pardede ke Polda Sumut terkait kasus pemalsuan akte No 2 dan No 5 tentang masalah rapat pemegang saham PT.HDTI beberapa waktu lalu. Pengaduan Hisar ke Polda Sumut itu, sesuai dengan LP:158/V/2007/Dit Reskrim tanggal 27 Mei 2007. Sebelumnya, Sariaty Pardede dan Anny Pardede juga melaporkan adiknya Hisar Pardede ke Polda Sumut pada 4 April 2007 terkait pengrusakan brankas PT.HDTI berisi uang kontan Rp64 juta. Dalam kasus tersebut Hisar sempat mendekam di ruangan tahanan Polda Sumut. Johnny yang juga mantan pengurus klub sepakbola "Pardedetex" dan Harimau Tapanuli itu menambahkan, terbitnya akte palsu itu sangat merugikan dirinya pribadi dan Hisar Pardede. "Pemalsuan akte tersebut juga merugikan kelangsungan hidup perusahaan yang berada di bawah naungan TD.Pardede Holding Company (TDPHC) serta mencemarkan nama baik perusahaan yang telah didirikan orang tua mereka TD.Pardede," katanya. Selanjutnya Johnny menjelaskan, ia selama ini yang telah dipercaya sebagai pimpinan perusahaan yang ditunjuk oleh almarhum orang tua mereka (TD.Pardede-red) melalui surat wasiat. Surat wasiat tersebut adalah menyangkut mengenai pewarisan dan pengelolaan TDPHC yang dibuat dan ditandatangani oleh TD Pardede tanggal 14 Juni 1991. Salah satu isi dari surat wasiat itu adalah mempercayakan Johnny Pardede sebagai pimpinan Utama/Eksekutif TDPHC untuk menggantikan kedudukan TD.Pardede. Jonny mengatakan, surat yang dibuat oleh TD.Pardede itu benar-benar asli dan tidak ada unsur rekayasa atau dipalsukan. Untuk membuktikan keaslian dari surat wasiat orang tuanya mereka itu, siap untuk diuji atau diperiksakan di Laboratorium yang berwenang untuk itu. Mengenai laporan Sariaty Pardede dan Anny Pardede yang menuduh dirinya dan Hisar Pardede melakukan pengrusakan brankas PT.HDTI serta mencuri uang Rp64 juta, Johnny mengatakan, tuduhan tersebut adalah fitnah belaka yang sengaja untuk merusak nama baiknya. Johnny menjelaskan, ia dan abangnya Hisar Pardede bermaksud datang ke HDTI untuk menghentikan pengambilan uang yang telah dihasilkan dari hotel tersebut. Selama ini Sariaty dan Emmy selalu mengutip hasil yang diperoleh dari hotel itu. Namun para karyawan dan kasir di HDTI tidak mengacuhkan dan melayani Johnny dan Hisar dengan baik. Akhirnya brankas tersebut mereka rusak secara paksa dan hasil yang diperoleh pada hari itu akan dipindahkan ke brankas lain yang juga berada di lokasi HDTI dengan tujuan untuk kepentingan pengamanan dan bukan kepentingan pribadi. Selanjutnya, uang Rp64 juta yang dipindahkan itu masih utuh, tidak berkurang ataupun hilang. Pihak kepolisian juga telah memeriksa dan mengecek uang yang ada di lokasi HDTI itu. Uang tersebut saat ini masih disita oleh pihak penyidik itu sebagai barang bukti, katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007