Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) saat ini sedang menyiapkan kebijakan baru mengatur Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan berdasarkan jangka waktu Dana Pihak Ketiga (DPK) yang ada di bank-bank. Direktur Direktorat Riset dan Kebijakan Moneter BI, Made Sukada, di Jakarta, Senin, mengatakan penerapan aturan baru itu masih dikaji sekaligus menunggu kesiapan program teknologi baru yang bisa memberikan laporan secara langsung hitungan GWM suatu bank. "Semuanya harus ada persiapan. Selama ini data `reporting` dari bank tidak didisain untuk mengetahui `maturity` deposit. Kita ingin memberi `sweetener` kepada bank dari sisi `maturity`, jadi semakin panjang 'maturity', maka GWM semakin kecil," katanya. Menurut Made, saat ini bagian Informasi dan Teknologi di BI sedang menyusun sistem untuk mengetahui tingkat GWM perbankan dilihat dari jangka waktu dana masyarakat di bank. "Jadi kita bikin infrastuktur dulu. BI inginnya bikin matang dulu biar tidak ada spekulasinya. Memang reporting sistem harus dibenahi, biar kita punya data yang akurat, biar jelas. Kalau begini dampak `money suplai`-nya gimana," tambah Made. Sebelumnya, BI menerapkan aturan GWM dasar adalah lima persen dari DPK, kemudian tahun 2005 BI membuat aturan GWM tambahan berbasis Loan to Deposit Ratio (LDR), yang mengatur semakin tinggi LDR tambahan GWM akan semakin kecil dengan tujuannya mendorong penyaluran kredit. Misalnya, bagi bank yang LDR-nya di atas 50 persen berarti dia tidak perlu GWM tambahan. Jadi GWM nya tetap lima persen. Kini BI sedang menggodok aturan GWM tambahan yang baru lagi berbasis `maturity` DPK. Semakin panjang `matury` DPK (misal porsi deposito 6, 9, 12, dan 24 bulan cukup besar) maka tambahan GWM makin kecil dengan tujuan mengurangi risiko `mismatch` bank. Sebagai informasi, sebagian besar kredit bank jatuh temponya di atas setahun, sementara sebagian besar DPK bersifat jangka pendek (tabungan, giro, dan deposito satu bulan). (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007