Jakarta (ANTARA News) - Rencana Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, melegalkan perjudian mendapatkan penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) yang kini sedang dibahas eksekutif bersama legislatif Kabupaten Bintan. KWTE akan berdiri di Lagoi dengan menempati areal seluas 2.000 hektare. Sekitar 10 persen dari KWTE itu akan menjadi zona khusus tempat perjudian. Konsorsium Land Mark Sdn Bhd dari Malaysia disebut-sebut siap mengelola KWTE dengan nilai investasi 600 juta dolar AS. Beberapa perusahaan dari luar negeri juga disebut telah siap berinvestasi di dalam kawasan itu. Asisten I Pemerintah Kabupaten Bintan Yuda Inangsa mengatakan, permainan judi di kawasan itu tidak akan membawa pengaruh bagi masyarakat Bintan. Menurut dia, kawasan wisata di daerah Lagoi itu relatif tertutup bagi masyarakat Bintan. "Harga barang kebutuhan sehari-hari di sana sangat mahal dan sulit dijangkau masyarakat umum," katanya. Sekretaris Panitia Khusus Ranperda KWTE, T Sianturi, mengatakan, zone khusus perjudian di KWTE akan tertutup bagi warga negara Indonesia (WNI). "Dalam raperda, WNI tidak boleh masuk kecuali mereka yang bekerja di dalam zone itu," katanya. Dari pembatasan tersebut, kata Sianturi, tersurat ada rencana pemerintah kabupaten untuk mengurangi dampak negatif perjudian bagi warga lokal maupun WNI pada umumnya. Perlakuan seperti itu pun telah dilakukan oleh Pemerintah Singapura dengan melarang warga negaranya masuk ke lokasi kasino di kawasan resor terpadu, tetapi membuka pintu lebar-lebar bagi orang asing yang senang berjudi. Menurut Sianturi, bila zone khusus di Lagoi dapat direalisasikan maka diperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) Bintan akan dapat tambahan sebesar Rp1,2 triliun per tahun. Meski PAD tersebut sangat besar bila dibandingkan dengan Rp105 miliar PAD pada 2008, kata Sianturi, DPRD akan tetap mengkaji secara mendalam. "Kami tidak akan gegabah. Harus menimbang berbagai aspek," katanya. Ia mengakui bahwa pasal 303 KUHP melarang perjudian tanpa ijin. Pasal-pasal itu, katanya, dapat ditafsirkan perjudian memerlukan izin dari pemerintah. Di tingkat kabupaten, ijinnya adalah bupati. Dengan begitu, katanya, jika pemerintah kabupaten Bintan membuat Perda untuk mengizinkan perjudian maka hal itu tidak akan melanggar pasal 303 KUHP. Penolakan Mahasiswa dan pelajar dari Provinsi Kepulauan Riau maupun Kabupaten Bintan yang sedang menimba ilmu di Jawa pun ikut menolak lokasi judi itu. Penolakan itu disampaikan Ikatan Pelajar Mahasiswa Kepulauan Riau (IPMKR) di Bandung, Malang, Yogyakarta dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada ANTARA di Jakarta, Senin (12/11). Para mahasiswa ini mempermasalahkan adanya zona khusus yang bakal berisi kegiatan hiburan dan ketangkasan. "Bagi kami, zona khusus itu adalah arena judi," kata Ketua IPMKR Bintan-Yogyakarta, Herman Susilo. Alasan investor yang menyebutkan bahwa zona khusus itu untuk membuka lapangan kerja adalah tidak masuk akal sebab dalam rancangan itu WNI dilarang masuk dalam zona khusus dan tidak boleh ada karyawan muslim di zona khusus. "Jadi tidak ada apa keuntungan zona khusus itu bagi masyarakat Bintan ataupun Kepulauan Riau yang sebagain besar penduduk adalah orang Melayu dan sebagian besar beragama Islam," katanya. Untuk itu, mereka berharap kalangan eksekutif, legislatif, dan investor yang membahas soal itu peka pada kepentingan orang banyak di daerah bersangkutan. Pekan lalu, sekitar puluhan orang dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Aliansi Masyarakat Penyelamat Bintan, pun menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana perjudian di KWTE. "Kami mendukung KWTE, tapi menolak judi yang direncanakan akan dibuat di hotel-hotel berbintang di KWTE," kata aktivis KAMMI Zamuri. Sebagian kalangan DPRD Bintan pun menolak legalisasi judi ini terutama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bintan, Hanafi Yunus mengemukakan, alasan penolakan perjudian cukup mendasar karena dilarang agama Islam dan agama manapun. "Dalam Pasal 303 KUHP juga sudah ditegaskan itu (judi) dilarang. Jadi kami tidak setuju judi dilegalkan," kata Hanafi. PKS tetap mendukung upaya pemerintah dalam menjaring investasi di bidang wisata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun hal itu tidak perlu lewat judi. Pemerintah tidak perlu mencari investasi perjudian yang diharamkan agama karena investasi yang halal seperti resor dan perhotelan bisa diandalkan menjadi sumber pendapatan. Sebagai partai dakwah, kata dia, PKS khawatir pasal perjudian dalam Raperda itu akan mendorong banyaknya investasi perjudian di Bintan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bintan juga dengan tegas menolak legalisasi judi ini. "Kami minta pemerintah pertimbangkan hal itu (judi), jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Ketua MUI Kabupaten Bintan H Achmad Umar. Mendengar rencana upaya menghidupkan judi dengan Raperda itu, Mabes Polri pun dengan tegas memperingatkan bahwa pihaknya akan menutup semua bentuk perjudian. "Aturan sudah jelas bahwa judi tanpa ijin akan ditindak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto. Ia mengatakan, Perda belum cukup untuk menjadi landasan hukum legalisasi perjudian sebab bertentangan dengan KUHP yang berkedudukan setara dengan UU. "Kalau memang ada pihak-pihak yang memberikan ijin judi, maka pihak-pihak itu juga akan ditindak. Ia bisa dianggap membantu usaha perjudian," katanya. Bahkan, seandainya Polri nantinya dimintai rekomendasi judi, maka rekomendasinya adalah menolak judi. "Dimintai saran pun, ya sarannya agar tidak boleh judi," katanya menegaskan.(*)

Oleh Oleh Santoso
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007