Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan DKI Jakarta menjadi daerah tertinggi yang melanggar aturan Biaya Operasional Sekolah (BOS), namun Depdiknas tidak dapat memberi sanksi kepada para guru yang melakukan pelanggaran karena itu merupakan wewenang kepala daerah setempat. "Di kota, guru lebih berani melanggar aturan dan anehnya dibiarkan oleh bupati/walikota. DKI daerah yang banyak melakukan pelanggaran," kata Bambang dalam seminar simposium bertema Sinergi Kebijakan Diknas di Daerah, Peran dan Perspektif DPRD di Jakarta, Senin malam. Bambang mengatakan, di DKI Jakarta, BOS sudah diberikan pusat dan daerah, bahkan para guru mendapat Rp4 juta sebagai tambahan kesejahteraan. "Tapi, mereka tetap saja ada yang memungut (memungut biaya sekolah-Red). Harusnya, sekolah gratis, sesuai UU Sisdiknas," tegasnya. Namun, Bambang mengaku pihaknya tidak dapat memberikan sanksi kepada para kepala sekolah atau guru yang melanggar karena hal itu kewenangan dari kepala daerah setempat. Bambang mengaku, dalam waktu dekat akan memanggil Diknas DKI Jakarta untuk membahas masalah pelanggaran BOS. "Saya akan minta agar mereka yang masih memungut dikenai sanksi. Seharusnya DKI jadi contoh dan panutan," katanya. Bambang menyebutkan, sejak tahun 2005 pemerintah telah menerapkan BOS SD/MI/SMP/MTS lebih dari Rp11 triliun per tahun. "Hasil survei, sudah ada 70,3 persen sekolah gratis," katanya. Bambang mengatakan, sebagai implementasi UU Sisdiknas UU Guru dan Dosen tahun 2005-2007 dalam pendanaan pendidikan, pemerintah juga telah memberikan bantuan operasional manajemen mutu SMA/SMK sejak tahun 2006 sebesar Rp190 miliar. Kemudian, bantuan khusus murid sejak tahun 2005 sebanyak Rp540 miliar, BOS buku sejak tahun 2006 Rp800 miliar, dan dua rencana yang akan diterapkan tahun 2008 yakni, beasiswa untuk 99.430 siswa/mahasiswa berprestasi dan 310.609 siswa miskin.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007