Surabaya (ANTARA News) - Meski tantangan perdagangan global cukup berat, ekspor Jatim hingga triwulan III/2007 mampu mencapai 8,16 miliar dolar AS. "Ekspor Jatim hingga triwulan III/2007 telah mencapai 8,16 miliar dolar AS, atau naik sekitar 26,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Cipto Budiono, dalam sosialisasi otomasi Surat Keterangan Asal (SKA), di Surabaya, Selasa. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Sub Dinas Perdagangan Luar Negeri, Ahmad Saleh, ia berharap ditengah persaingan global yang begitu ketat, kalangan pelaku usaha menyikapinya secara cerdas, sehingga ekspor Jatim terus berkembang baik secara volume, jenis komoditi maupun negara tujuan ekspor. Ekspor Jatim selama ini menunjukkan kecenderungan terus meningkat. Nilai ekspor Jatim pada 2005 sebesar 7,11 miliar dolar AS naik 26,78 persen menjadi 9,02 miliar dolar pada 2006. Sementara itu, dalam sosialisasi itu hadir Direktur Fasilitsi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan, Harmen Sembiring dan Direktur Sucofindo, Adriansyah Arsyad, serta sekitar 100 pelaku usaha di Jatim. Harmen pada kesempatan itu menjelaskan, SKA adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia. SKA terdiri dari SKA preferensi dan SKA nonpreferensi. Diantara masnfaat SKA adalah untuk mendapatkan preferensi berupa keringanan bea masuk ataupun pembebasan bea masuk. Namun, katanya, sering terjadi penyalahgunaan SKA Indonesia untuk memanfaatkan preferensi yang diberikan oleh negara maju seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat. Karena itu, guna menertibkan penerbitan SKA, pemerintah (Departemen Perdagangan) telah mengurangi instansi penerbit SKA (IPSKA) dari 193 menjadi 85 IPSKA. Selain itu, mengurangi IPSKA komoditi udang, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki dari 193 menjadi 16 IPSKA komoditi udang, 14 IPSKA komoditi TPT dan 15 IPSKA komoditi alas kaki. Langkah lainnya, meningkatkan pengetahuan pejabat dan eksportir tentang peraturan ekspor impor, otomasisasi penerbitan SKA di 23 IPSKA, serta mengenakan sanksi pejabat dan eksportir yang menyalahgunakan SKA. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007