Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta segera mengumkan nama-nama obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang "ngemplang" agar masyarakat mengetahui obligor yang tidak kooperatif yang merugikan uang negara triluan rupiah, kata Ketua Umum DPP Komite Nasional pemuda Indonesia (KNPI) Hasanuddin Yusuf. "DPP KNPI telah menggelar dialog soal BLBI dengan pembicara mantan Ketua Pansus DPR Max Moein, awal September 2007 yang kesimpulannya Pemerintah semestinya segera mengumumkan obligor yang telah menyelesaikan kewajiban dengan diberikan Surat Keterangan Lunas (SKL), nama obligir yang masih proses penyelesaian dan obligor yang ngempang," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa. Dengan mengumumkan para obligor BLBI tersebut, agar masyarakat mengetahui dengan jelas dan untuk menghindari kesimpangsiuran terhadap obligor yang mendapat tiga kategori tersebut. "Persoalan BLBI harus diselesaikan lewat jalur Hukum, agar bagi obligor yang telah mendapat kepastian hukum tetap dapat terhindar dari persepsi yang keliru dan mengarah fitnah," katanya. Hasanuddin menilai tepat langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk menuntaskan kasus BLBI, namun langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah yakni mengumumkan nama obligor dengan tiga kategori tersebut. "Pengumuman itu juga dimaksudkan untuk mencegah kesan di masyarakat bahwa pemerintah akan 'main mata' karena ketidaktransparan dalam masalah penyelesaiian obligor BLBI," ujaranya. Ketika menanggapi rencana DPR yang akan menyerahkan kasus obligor BLBI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasanuddin mengatakan, para anggota DPR khususnya Komis III sebaiknya bersikap realistis. "Kalau Kejagung sudah ditugaskan Presiden menuntaskan kasus BLBI, mestinya Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja Kejagung dapat terus melakukan kontrol sejauh mana proses hukum itu dijalankan," ujarnya. Hasanuddin menegaskan, kasus BLBI merupakan persoalan hukum dan tidak perlu dibawa ke wilayah "politik", sehingga pemerintah harus memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas agar tidak ada keraguan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Kami minta semua pihak menghormati putusan MA terhadap para obligor BLBI yang telah menyelesaikan kewajibannya sehingga mendapatkan SKL dan minta kepada pemerintah mengumumkan obligor BLBI dengan tiga kategori tersebut," demikian Hasanuddin Yusuf.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007