Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI (antara lain membidangi pemilu) menyetujui anggaran pemilu yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibahas setelah paket rancangan undang-undang (RUU) bidang politik selesai dibahas di DPR. "Komisi II menyetujui agar anggaran dibicarakan secara rinci, detail, dan mendalam setelah paket RUU bidang politik selesai dibahas DPR," kata Ketua Komisi II DPR RI E.E Mangindaan dalam rapat dengar pendapat dengan KPU di Gedung DPR Jakarta, Selasa. E.E Mangindaan mengatakan, selain meminta pembahasan dilakukan setelah ada paket UU bidang politik, DPR juga meminta agar pembahasan dilakukan setelah KPU mengangkat sekretaris jenderal (sekjen) KPU. "Sekjen belum ada, `no way` (tidak)," ujar Mangindaan. Ia menegaskan, Komisi II DPR minta KPU secepatnya mengangkat sekjen dan wasekjen serta tenaga kesekretariatan yang profesional sesuai tugasnya. Untuk memudahkan pembahasan anggaran pemilu tahun 2009, Komisi II DPR meminta KPU membuat matrik anggaran yang berasal dari APBN tahun 2004 dan daftar serta kondisi logistik yang masih ada dari pemilu 2004. Dalam rangka meningkatkan citra KPU, Komisi II minta KPU meningkatkan profesionalisme kinerja terutama dalam membuat program kerja dan penetapan prinsip-prinsip alokasi anggaran. "Kami juga minta KPU membuat konsep pemutakhiran data pemilih yang jelas," katanya. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Idrus Marham mengatakan, secara keseluruhan DPR sepakat untuk melakukan efisiensi anggaran pemilu. "Komitmen kita adalah pemilu efektif dan murah," ujarnya. Jika ada perlengkapan pemilu 2004 yang masih bisa dipakai, maka bisa dipakai pada pemilu 2009. Hal itu, secara tidak langsung akan mengurangi anggaran. Jika ada perlengkapan yang masih bisa diperbaiki, maka lebih baik diperbaiki dan tidak perlu beli yang baru, katanya. Begitu juga, jika ada perlengkapan pemilu yang dapat dilengkapi atau disediakan di daerah, maka sebaiknya tidak perlu dilakukan pusat, sehingga bisa mengurangi biaya pengiriman dan transportasi. Dalam kesempatan sama, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang didampingi sejumlah anggota KPU lainnya mengatakan pihaknya masih fokus dalam pengangkatan sekjen KPU. "Untuk pengangkatan wakil sekjen, akan kami lakukan setelah ada sekjen," kata Hafiz. Hafiz menjelaskan, pihaknya telah membalas surat yang dikirimkan Tim Penilai Akhir (TPA). Dalam surat tersebut, KPU meminta waktu konsultasi dengan Presiden sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. "Namun, sampai sekarang kami belum dapat jawaban. Saya mendapat informasi dari Andi Malarangeng (juru bicara kepresidenan) bahwa Presiden masih di Bali, sehingga belum dapat dijadwalkan KPU bertemu dengan Presiden," katanya. Mengenai Wasekjen, memang sebelumnya sudah ada keputusan presiden untuk pelantikan. Namun, KPU untuk sementara masih mempelajari hal tersebut sampai ada sekjen baru. "Jika dilantik, nanti yang melantik akan melanggar undang-undang. Untuk sementara wasekjen akan dilantik setelah sekjen ada," tegasnya. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, KPU menjelaskan kepada DPR mengenai tahapan program dan jadwal kegiatan tahun 2009, rencana alokasi anggaran pemilu 2009, dan penyebab anggaran pemilu 2009 yang lebih besar dari pemilu 2004.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007