Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan mulai memanggil mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Pada Rabu, mantan Ketua Sub Komisi Perbankan Komisi IX DPR periode 1999-2004, Antony Zeidra Abidin, dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta. Antony yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi itu mulai dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Antony masih berlangsung sampai saat ini. Antony sebelumnya sudah membantah menerima dana BI senilai Rp31,5 miliar yang mengalir ke Komisi IX untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan diseminasi berbagai paket UU Perbankan, termasuk amandemen UU BI. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan KPK membutuhkan keterangan Antony guna mengetahui kebenaran aliran dana tersebut ke DPR. Dalam kasus aliran dana BI, KPK telah memeriksa 19 pejabat BI, di antaranya Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom, serta Deputi Gubernur BI, Bun Bunan Hutapea. KPK juga berencana memanggil Ketua BPK Anwar Nasution yang pada 2003 masih menjabat Deputi Gubernur Senior BI. Pada 22 Juli 2003, rapat Dewan Gubernur BI memutuskan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Namun, dana itu pada akhirnya diberikan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sedangkan yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI. KPK sampai saat ini belum mencapai kesimpulan bahwa aliran dana tersebut merupakan perbuatan korupsi dan masih memerlukan bahan dan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui aliran tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007