Bandung (ANTARA News) - Dua anggota geng motor Grab On Road (GBR) Cabang Kopo Bandung diancam pidana 10 tahun penjara, karena selain terbukti memiliki senjata tajam, mereka juga melakukan pengeroyokan terhadap korban warga sipil. Dalam sidang perkara tindak pidana pengeroyokan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, jaksa penuntut umum Emanuel Ahmad SH dalam nota dakwaannya menyebutkan, terdakwa Yoyo Okta Aryanto (18) dan Gimgim Ramdani (19) terbukti melanggar pasal 170 jo pasal 169 KUH-Pidana dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Syamsul Qomar SH, jaksa mengatakan, kedua terdakwa anggota geng motor GBR secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban Reno Ardi, Erfan Setiawan, Dadan Makdan, Hafizh, Diman Bandono Setiyo, Seandy Aditya Wirawan, Adnri Arif dan Muhammad Yasa di jembatan layang Pasopati Bandung, Minggu dini hari (2/9). Aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa menggunakan senjata tajam, berupa golok, pisau lipat, balok dan benda tumpul lainnya yang mengakibatkan saksi korban menderita luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Korban yang mengalami luka-luka itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Santo Yusuf dan berdasarkan hasil visum dokter Supratman Nomor 223/IX/2007, para saksi korban mengalami luka benturan benda tajam dan benda tumpul. Kedua terdakwa yang masih duduk di bangku SLTA dan SLTP itu ditangkap oleh petugas patroli Poresta Bandung Tengah di lokasi kejadian sedangkan belasan rekan terdakwa berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron. Sidang lanjutan perkara geng motor itu akan digelar Rabu (21/11) dengan agenda pemeriksan saksi-saksi termasuk saksi korban.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007