Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) akan menempatkan pelayanan karantina ikan dan laboratorium uji mutu produk perikanan dalam satu atap guna memudahkan pengusaha mendapatkan sertifikat kesehatan (health sertificate) sebagai persyaratan ekspor. Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi di Jakarta, Rabu, mengakui selama ini banyak pengusaha perikanan mengeluhkan rumitnya mendapatkan sertifikat kesehatan karena harus melalui dua intansi yakni karantina ikan dan balai pengujian mutu hasil perikanan. "Nantinya, untuk mendapatkan sertifikat kesehatan cukup melalui satu tempat saja," katanya usai melakukan pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan DKP. Pejabat eselon II yang dilantik sebanyak 13 orang di antaranya Nilanto Perbowo sebagai Direktur Sumber Daya Ikan, Heriyanto Marwoto sebagai Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan dan Happy Simanjuntak menjabat Direktur Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan. Sebelumnya, Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPPMH) Makassar mengungkapkan dalam dua tahun terakhir banyak produk perikanan di wilayah itu yang diekspor tanpa melalui pengujian mutu dan sertifikat kesehatan instansi tersebut. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPPMHP Makassar M Natsir Razak menyatakan, produk perikanan tersebut bisa diekspor karena mengantongi sertifikat kesehatan dari Pusat Karantina Perikanan. Menurut dia, untuk mendapatkan sertifikat kesehatan setiap produk perikanan yang dikonsumsi sebelum diekspor, seharusnya melalui pengujian mutu di laboratorium BPPMHP. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 34 tahun 2004, maka Pusat Karantina Ikan tidak berwenang mengeluarkan sertifikat kesehatan untuk produk perikanan yang akan dikonsumsi. Pusat Karantina, tambahnya, hanya berwenang mengeluarkan sertifikat kesehatan untuk produk perikanan yang akan dibudidayakan atau dikembangkan. Menyinggung instansi yang nantinya diberi kewenangan mengeluarkan sertifikat kesehatan produk perikanan, Freddy Numberi mengatakan, hal itu masih dalam pembahasan. Namun demikian, antara karantina ikan dan laboratorium uji mutu akan dibawah satu koordinasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP). "Untuk ikan hidup tetap karantina yang mengeluarkan sertifikat kesehatan, sedangkan produk perikanan dari P2HP," katanya. Pada kesempatan itu, Freddy menyatakan rencana kedatangan tim inspeksi China yang akan melakukan pemeriksaan terhadap produk perikanan Indonesia terkait pelarangan ekspor ke negara tersebut beberapa waktu lalu. "Besok (Kamis), tim China akan datang untuk melakukan pembahasan terkait larangan impor produk perikanan dari Indonesia," katanya. Selain China, dijadwalkan dalam bulan ini tim inspeksi Amerika Serikat dan Uni Eropa juga akan datang ke Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk perikanan yang diekspor ke negara-negara tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007