Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakin efisiensi dana Pemilu 2009 tidak akan mengurangi mutu pemilihan umum (pemilu), asalkan dilakukan sosialiasi dengan baik. "Saya yakin tidak," kata Sekjen DPP PDIP, Pramono Anung, di Jakarta, Kamis, saat ditanya apakah efisiensi dana dapat menurunkan mutu pemilu. Namun, katanya, yang perlu dilakukan adalah sosialisasi yang baik agar masyarakat mengerti tata cara pemilu, sehingga mengurangi kesalahan saat melakukan pemungutan suara. PDIP sendiri menyetujui setiap usul atau ide-ide untuk melakukan efisiensi anggaran pemilu, termasuk juga tidak perlu lagi menggunakan kartu pemilih, namun cukup dengan kartu tanda penduduk. Namun, katanya, penggunaan kartu tanda penduduk harus diikuti dengan administrasi yang baik untuk mengurangi kemungkinan kartu pengenal ganda. Sementara untuk mengurangi ukuran kertas, Pramono antara lain mengusulkan agar jumlah partai dibatasi menjadi sekitar 14 partai saja, yang terdiri dari tujuh partai yang lolos "electoral threshold" (jumlah minimum perolehan suara) dan tujuh partai baru. Mengenai penambahan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengurangi jumlah TPS dan biaya lainnya, Pramono juga setuju. Namun ia menyarankan agar jumlah pemilih di setiap TPS sekitar 600 orang, bukannya 1.000 orang. "Agar pemilih tidak terlalu jauh menuju lokasi TPS," katanya. Sebelumnya pada 13 November lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman dinasnya di Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta Pusat, secara mendadak mengundang para ketua partai politik dan ketua fraksinya di DPR untuk menjelaskan gagasannya soal efisiensi pelaksanaan Pemilu 2009. Wapres Jusuf Kalla mengusulkan efisiensi anggaran penyelenggaraan Pemilu 2009 hanya sebesar Rp10,4 triliun atau sekitar sepertiga dari usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya sebesar Rp47,9 triliun. Salah satunya adalah dengan mengecilkan ukuran surat suara dari ukuran kertas koran yang digunakan sekarang (A0) menjadi seperempatnya saja (A4) atau sedikit lebih kecil dari kertas folio. Usulan Wapres lainnya adalah TPS bisa menampung 1.000 pemilih, sedangkan usulan KPU, satu TPS sebanyak 300 pemilih. Penambahan jumlah pemilih dalam satu TPS itu, menurut Wapres, agar jumlah saksi dan pengawas bisa dikurangi dan pengamanan tidak perlu dilakukan secara ketat. (*)

Pewarta: muhaj
COPYRIGHT © ANTARA 2007