Semarang, 15/11 (ANTARA) - Dalam rangka Bulan Tertib Lalu Lintas (BTL) yang digelar Polda Jateng sejak awal November 2007 ternyata tidak pilih-pilih karena anggota polisi juga terkena tilang jika tidak membawa perlengkapan surat-surat kendaraan. Hal itu terlihat dalam operasi atau razia kendaraan yang digelar Polwiltabes Semarang di Jalan A Yani Semarang, Kamis. Briptu Andi Setiawan, anggota Polwiltabes Semarang terjaring razia karena tidak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan langsung disidang di tempat kejadian dan harus membayar denda Rp30 ribu ditambah Rp1.000 sebagai biaya perkara. Menurut dia, pihaknya terburu-buru karena harus menjemput istri sehingga harus pinjam kendaraan temannya. "Saya memang salah dan saya senang dengan adanya operasi ini karena tidak ada perbedaan antara polisi dengan masyarakat," katanya. Dalam operasi atau razia yang disaksikan Kasatlantas Polwiltabes Semarang, AKBP Agus Suryo Nugroho dan Wadirlantas Polda Jateng, AKBP Edi Suyanto, berhasil menjaring belasan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, seperti STNK, SIM kadaluwarsa, SIM tertinggal, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan lain-lain. Bagi para pelanggar tersebut langsung di sidang di tempat karena dalam operasi ini melibatkan berbagai instansi terkait. Bagi pelanggar yang STNK-nya kadaluwarsa harus membayar denda Rp20 ribu ditambah biaya perkara Rp1.000, SIM kadaluwarsa Rp26 ribu, tidak membawa SIM Rp21 ribu, tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat Rp31 ribu. Kasatlantas Polwiltabes Semarang, AKBP Agus Suryo Nugroho mengatakan, operasi ini akan dilakukan terus menerus dan mereka yang ditilang tidak hanya masyarakat saja tetapi juga polisi yang surat-surat kendaraannya tidak lengkap. Bagi polisi yang terkena tilang, kata dia, selain ditilang juga akan dilaporkan ke P3D (Pelayanan, Pengaduan, dan Penegakan Disiplin). Ia menambahkan, selama pelaksanaan BTL yang digelar sejak 1 November 2007 sampai sekarang sudah 27 polisi yang terkena razia karena tidak bisa menunjukkan bukti kelengkapan surat kendaraannya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007