Yogyakarta (ANTARA News) - Sedikitnya 40 dosen fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia menyerukan penghapusan impunitas (kebebasan dari hukuman) bagi para pelaku pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). Seruan tersebut dicantumkan dalam petisi tentang perlindungan hak ekosob yang dihasilkan dalam forum `workshop justisiabilitas hak ekosob di Indonesia` di Yogyakarta yang berakhir Kamis. "Petisi ini juga mendukung upaya baik di tingkat nasional maupun internasional untuk memperkuat justisiabilitas hak ekosob," kata Sanidjar Pebriahariati, dosen Universitas Bung Hatta, Padang yang membacakan petisi tersebut. Selain itu mendukung dan mendorong gagasan maupun upaya untuk menjadikan pelanggaran hak ekosob tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ia mengatakan sekitar 30 lebih pusat studi hak asasi manusia serta sebuah lembaga hak asasi manusia `Norsk Center for Menneskerettghet` dari Norwegia ikut mendukung lahirnya petisi tersebut. Petisi yang dilahirkan dalam forum `workshop` selama tiga hari, 13-15 November ini juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Revisi itu diperlukan karena belum memuat ketentuan justisiabilitas hak ekosob serta belum memasukkan unsur pelanggaran hak ekosob sebagai pelanggaran HAM yang dapat diajukan ke peradilan Indonesia. Ia menambahkan petisi ini juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia berkaitan dengan ratifikasi kovenan internasional tentang hak ekosob. "Kemudian menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas dan memiliki posisi tawar kuat dalam menghadapi kebijakan lembaga keuangan internasional dan organisasi perdagangan internasional," katanya. Kebijakan lembaga keuangan internasional dan organisasi perdagangan internasional itu dapat membuat negara berada dalam tekanan kapitalisme global sehingga rentan melakukan pelanggaran HAM khususnya hak ekosob. Sementara itu, Abdul Rahman, wakil dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Sumatera Utara berharap dengan petisi tersebut dapat diwujudkan salah satu tujuan, yakni mengembalikan fungsi Komnas HAM yang mengacu pada UU Nomor 39 tahun 1999. Ia mengajak masyarakat untuk mengontrol roda pemerintahan termasuk memberi tekanan kepada pemerintah agar dalam menyusun APBD maupun APBN bisa terpenuhi perlindungan terhadap hak ekosob. "Petisi ini akan disampaikan kepada Presiden, DPR RI, Komnas HAM dan pemerintah daerah seluruh Indonesia," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007