Semarang (ANTARA News) - Sebanyak 11 orang warga negara asing (WNA) mendapat surat keputusan (SK) Kewarganegaraan Indonesia. Penyerahan SK itu dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata, pada acara Sosialisasi UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI di Semarang, Jateng, Jumat. Ke-11 WNA terdiri dari tiga warga Australia, tiga warga Inggris, dua orang Arab Saudi, dan masing-masing satu warga Thailand, Belanda, dan Perancis. Tetapi yang hadir pada acara ini hanya delapan orang, karena tiga orang masih berada di Australia. Ny. Evi Tri Agus, salah seorang ibu dari anak bernama Nathan Sebastian Leeks (Inggris) yang mendapat SK Kewarganegaraan, mengatakan putranya merupakan hasil perkawinan campur dan lahir beberapa bulan sebelum UU tersebut diberlakukan, sehingga status anaknya adalah WNA. Ia mengatakan banyak perbedaan ketika menjadi warga negara asing dengan warga negara Indonesia (WNI). "Saat menjadi WNA harus mengurus surat perizinan untuk tinggal di Indonesia. Tetapi dengan adanya status WNI ini, saya tidak risau," katanya. Jika ada hal-hal yang tidak baik dengan suaminya, saat menjadi WNA, maka hak asuh atas anak jatuh pada ayahnya, tuturnya. "Tetapi dengan status sekarang ini, saya punya hak asuh atas anak," katanya menegaskan. Yang lebih parah lagi, menurut dia, saat menjadi WNA apabila izin tinggal putranya sudah habis, maka anaknya bisa dideportasi, sekarang ini tidak. Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata, menjelaskan dengan UU yang baru ini banyak sekali kemudahan-kemudahan yang diperoleh dan kesulitan-kesulitan yang ditinggalkan. Paskah menyatakan, dengan UU yang baru ini apabila ayahnya WNA dan ibunya WNI, maka anaknya tetap WNI. "Dengan status sekarang ini beban pikiran menjadi hilang," katanya menegaskan. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007