Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menangani kasus gagal bayar Panin Capital terhadap empat perusahaan sekuritas lainnya dalam transaksi surat utang negara (SUN) sebesar Rp200 miliar. "Kalau dia bukan anggota 'primary dealer' (agen utama) SUN, tentunya kewenangannya ada di Bapepam-LK," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang Departemen Keuangan (Depkeu), Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Jumat. Panin Capital membatalkan secara sepihak pembelian sejumlah SUN melalui transaksi di luar bursa pada empat perusahaan sekuritas lainnya dengan nilai sekitar Rp200 miliar. Panin Capital merupakan perusahaan sekuritas yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). "Yang jelas, kita terus berkomunikasi dengan Bapepam karena bagaimanapun juga ini perdagangan surat berharga yang kita terbitkan. Kita perlu menjaga 'market integrity'," kata Rahmat. Ia menjelaskan, obligasi negara bisa ditransaksikan secara over the counter (OTC) atau tidak melalui bursa, sehingga bisa saja terjadi kurang transparan dalam jual-belinya. Upaya untuk meningkatkan supervisi dan regulasi perdagangan di OTC menjadi penting. Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) memiliki peran penting untuk membantu pemerintah dalam supervisi perdagangan SUN. Menurut Rahmat, sikap pemerintah terhadap kasus gagal bayar akan tergantung dari siapa pelaku pelanggarannya. Kalau yang melanggar adalah agen utama, maka pihaknya sebagai pemegang otoritas dan regulator, akan memberikan sanksi, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Primery Dealer. "Kalau dia bukan anggota 'primary dealer', tentunya kewenangannya ada di Bapepam-LK. Kalau dia juga primery dealer, tentunya sanksinya double," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007