Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa kasus "Balibo Five" atau kematian lima wartawan Australia di Balibo, Timur Timor pada 1975, telah ditutup dan tidak ada alasan untuk membukanya kembali. Pernyataan tersebut dikemukakan Jurubicara Departemen Luar Negeri RI Kristiarto Soerya Legowo di Jakarta, Jumat, menanggapi keputusan Pengadilan New South Wales, Australia, yang menyimpulkan personil TNI sebagai pihak yang membunuh lima wartawan Australia di Balibo, Timur Timor, pada 1975. "Pengadilan itu memiliki yuridiksi terbatas dan hal itu (keputusan itu) tidak mengubah pandangan RI atas kejadian itu," ujarnya. Menurut Kristiarto, keputusan pengadilan New South Wales tidak akan mengubah keputusan RI bahwa kasus itu sudah ditutup. Sementara itu, ditemui di Kantor Presiden, Menko Polhukam Widodo AS juga mengatakan bahwa pemerintah telah menganggap kasus itu selesai. Jurubicara Kepresidenan Dino Patti Djalal kuga mengatakan sudah saatnya kedua belah pihak melihat ke depan. Dino mengatakan kasus itu sama sekali tidak akan mempengaruhi hubungan kedua negara karena isu tersebut terjadi 30 tahun lalu. "Sudah 30 tahun lebih dan selalu diungkit oleh kelompok tertentu dan selama ini tidak berhasil," ujarnya. Saat ini, lanjut dia, RI-Australia memiliki perjanjian konsensus yang komprehensif dan sekalipun isu tersebut berulang kali terjadi, tetap tidak akan menggoyahkan hubungan baik itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007