Jakarta (ANTARA News) - Setiap penduduk yang bepergian tanpa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dikenai denda adminstratif paling banyak Rp50.000,. Kasubdit Pendaftaran Penduduk Antarnegara Direktur Jenderal Adminstrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri, Datin Malau mengatakan, ketentuan itu diatur dalam PP No37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal tersebut disampaikan Datin, dalam acara lokakarya mengenai Permendagri No59 tahun 2007 tentang Perubahan Permendagri No13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP No37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Bandung 17-18 November 2007. Datin menjelaskan, penduduk yang pindah daerah lebih dari satu tahun maka harus melapor pada petugas, kecuali jika tidak ada satu tahun dia menetap di daerah tertentu. Termasuk para mahasiswa yang kuliah lebih dari satu tahun, harus lapor pada petugas setempat. "Sepanjang tidak menetap lebih dari satu tahun, maka tidak perlu lapor pindah," ujarnya. Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp50 juta. Sementara bagi setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan bisa diancam pidana penjara paling lama dua bulan dan atau denda paling banyak Rp25 juta. "Jadi, jika ada yang sengaja tanpa hak menambah namanya misalnya, namanya Ucang diubah menjadi Ucang Santika tanpa melalui penetapan pengadilan, bisa diancam pidana penjara dan denda administratif," kata Datin. Sesuai PP No37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tersebut, juga diatur mengenai pengantian nama. "Tidak bisa seenaknya lagi menganti-ganti nama. Misalnya, karena terlibat kasus, punya uang, operasi plastik, ganti nama, lalu buat KTP baru. Begitu juga jika melakukan perubahan jenis kelamin," tegasnya. Bagi yang hendak ganti nama, maka harus atas penetapan pengadilan. Batasan pemberian nama bagi anak yang baru lahir pun hanya dibatasi 60 hari harus sudah membuat akte kelahiran. Selain penduduk, pejabat pada instansi pelaksana yang melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan juga dikenai sanksi denda paling banyak Rp10 juta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007