Jakarta (ANTARA News) - Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Halim Alamsyah, mengatakan tenggat waktu pelaksanaan kebijakan kepemilikan tunggal (SPP/Single Presence Policy) bagi bank-bank BUMN dimungkinkan mundur dari jadwal semula, mengingat adanya kompleksitas dalam bank-bank 'plat merah' tersebut. "Setiap bank BUMN memiliki peraturannya sendiri. Ini menjadi kompleks," kata Halim di sela-sela seminar Kajian Stabilitas Keuangan di Gedung BI, Jakarta, Senin. Menurut dia, PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait kebijakan SPP itu telah menjelaskan bahwa terkait dengan kompleksitas masalah dalam perbankan, dimungkinkan adanya pengunduran waktu dalam pemberlakuan SPP. Ditambahkannya, bank-bank BUMN merupakan bank yang besar dan pendiriannya didasarkan pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah. "Kita maklum jika pemerintah meminta perpanjangan," katanya Selain itu, dia menyebutkan adanya perbedaan sistem manajemen di bank-bank BUMN. Oleh karena itu, menurut dia, BI saat ini telah membentuk tim dengan Kementerian BUMN untuk membahas hal itu. Kalaupun diberikan (pengunduran waktu-red), dia menambahkan, hal itu bukan berarti perlakuan diskriminatif antara bank-bank BUMN dan bank swasta lainnya. Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Muliaman D. Hadad, mengatakan BI saat ini terus melakukan pembicaraan dengan Meneg BUMN terkait dengan bank-bank BUMN yang akan terkena kebijakan SPP ini. "Nanti kita lihat surat yang dikrimkan oleh Meneg BUMN. Kita kan juga belum tahu mau minta pengecualian atau apa. Kita selalu melaksanakan komunikasi dan diskusi dengan meneg BUMN," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007