Jakarta (ANTARA News) - Sejak 1999 hingga November 2007 ada sebanyak 1.406 Peraturan Daerah (Perda) dibatalkan, karena bertentangan dengan kepentingan umum dan Pancasila serta UUD 1945, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM), Andi Mattalata. Di di Jakarta, Senin, ia mengatakan, perda yang dibatalkan, antara lain karena kualitas yang buruk dan bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Padahal, menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 136 telah disebutkan Perda dilarang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga, pelayanan umum, dan ketentraman masyarakat. Dalam menyusun Perda, kata Andi, sudah seharusnya melakukan perencanaan, persiapan penyusunan rancangan Perda dan harmonisasi materi atau substansi rancangan perda antar satuan kerja perangkat daerah. "Pembuatan Perda ditentukan oleh kompetensi aparatur daerah," katanya, saat membuka acara Seminar Nasional bertema "Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Melalui Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah Dalam Tertib Pembentukan Peraturan Daerah", yang diselenggarakan oleh Depkum dan HAM bekerja sama dengan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Development Program/UNDP). Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Depkumham Wahiduddin Adams, mengatakan bahwa dari total Perda yang dibatalkan sejak 1999, maka 90 persen diantaranya merupakan peraturan tentang pajak dan retribusi daerah. Pembatalan Perda, katanya, merupakan kewenangan Departemen Dalam Negeri dengan melibatkan Depkumham. Agar tidak dibatalkan, menurut dia, para pembuat rancangan Perda harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Saat ini, sedang dibahas tentang rancangan buku Panduan Memahami Perancangan Peraturan Daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia, Kesetaraan Jender, dan Pembangunan yang berkelanjutan. "Dengan demikian diharapkan pemerintah daerah dapat lebih tertib dalam menyusun perundang-undangan dan berkualitas," ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007