Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) menyatakan Grup Temasek bersalah mempunyai kepemilikan silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia, yaitu Indosat dan Telkomsel. Putusan tersebut dibacakan pada sidang Majelis Komisi kasus Temasek yang digelar di Ruang AudioVisual, Kantor KPPU, Jakarta, Senin, dipimpin oleh Syamsul Maarif dan didampingi oleh anggota komisi Tresna Soemardi, Didik Akhmadi, Erwin Syahril, dan Sukarmi. KPPU menyatakan, Grup Temasek untuk membayar denda Rp25 Miliar, dan Temasek diminta melepas kepemilikan saham di Indosat atau Telkomsel dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap. Temasek juga diharuskan melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada perusahaan yang sahamnya dilepas tersebut. Pelepasan saham dilakukan dengan cara masing-masing pembeli dibatasi pembeliannya lima persen dari total saham yang dilepas. Pembeli harus tidak berasosiasi dengan Grup Temasek Holding ataupun pembeli lain dalam bentuk apa pun. (*)

Pewarta: muhaj
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007