Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Temasek Holding, Todung Mulya Lubis, menilai keputusan KPPU banyak mengandung kesalahan dan pihaknya akan mengajukan banding untuk itu. "Saya rasa ada banyak salahnya. Kalau dikatakan Temasek itu adalah bisnis group, tidak ada yang dinamakan Temasek Bisnis Group," kata Todung usai pembacaan putusan sidang KPPU tentang kasus kepemilikan silang Temasek di Jakarta, Senin. Putusan KPPU tersebut, menurut dia, akan menjadikan Indonesia sebagai tempat yang tidak nyaman untuk melakukan bisnis dan investasi. "Sekarang siapa yang mau menanamkan modalnya. Dengan kepemilikan saham 25 persen saja, kita dijerat undang-undang monopoli. Pembahasannya banyak yang tidak jelas," terang Todung. Todung mengatakan keputusan KPPU telah menimbulkan krisis kepercayaan hukum di Indonesia karena transaksi pembelian saham Indosat dilakukakan secara terbuka dan dengan persetujuan DPR bersama pemerintah. Oleh karena itu, Todung menyesalkan vonis KPPU yang menyatakan Temasek harus melepaskan salah satu kepemilikan saham di Indosat atau di Telkomsel. "Kita akan perjuangkan hak kita (Temasek) lewat upaya hukum apapun," jawab Todung ketika ditanya apakah akan mengajukan kasus ini ke arbitrase internasional. Senada dengan Todung, kuasa hukum STT Communications, Asia Mobile Holding Company, Pte Ltd, Asia Mobile Holding Pte Ltd, Ignatius Andy, mengatakan putusan KPPU sangat memprihatinkan dan memberikan citra buruk bagi kepastian hukum di Indonesia. "Putusan ini sangat disayangkan, padahal kita mengundang investasi asing, tapi beberapa tahun kemudian terjadi perubahan kebijakan. Setelah kita menerima putusan lengkapnya, kita akan mempelajari (untuk melakukan banding)," kata Ignatius. Ignatius membantah adanya praktek kepemilikan silang di dua perusahaan operator seluler terbesar di Indonesia. "Direksi dan Komisaris Indosat itu dipilih oleh pemerintah, bukan oleh Temasek dan tidak ada orang Temasek sama sekali," tambah Ignatius. Sebelumnya KPPU memutuskan Temasek bersalah karena melanggar UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan terbukti mempunyai kepemilikan silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia yaitu Indosat dan Telkomsel. Putusan tersebut dibacakan pada sidang Majelis Komisi kasus Temasek yang digelar di Ruang AudioVisual, Kantor KPPU, Jakarta, Senin, dipimpin oleh Syamsul Maarif dan didampingi oleh anggota komisi Tresna Soemardi, Didik Akhmadi, Erwin Syahril, dan Sukarmi yang dimulai pukul 14.00 sampai sekitar pukul 17.45. KPPU menyatakan Temasek Holdings terbukti melanggar pasal 27 huruf a UU No.5/1999 yang berbunyi bahwa pelaku bisnis atau kelompok usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu. KPPU juga menyatakan Temasek Holdings diduga melanggar pasal 17 ayat 1 UU No.5/1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga menyatakan PT Telkomsel harus menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya 15 persen dari tarif yang berlaku saat ini (tanggal dibacakan putusan) "Sanksi berlaku 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau Telkomsel tidak mengajukan keberatan maka sanksi itu berlaku 30 hari dari sekarang," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Syamsul Maarif.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007