Jakarta (ANTARA News) - PT Telkomsel selaku operator telepon seluler akan mematuhi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Sejalan dengan kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan operasional perusahaan, Telkomsel juga selalu menghormati apapun keputusan akhir dalam suatu proses hukum di Indonesia, begitupun dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," kata Direktur Utama Telkomsel, Kiskenda Suriahardja di Jakarta, Selasa. Sebagaimana diketahui KPPU kemarin memutuskan kepada Telkomsel untuk menurunkan tarif telepon selulernya minimal 15 persen. Menurut dia, sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha milik negara (BUMN) TELKOM yakni 65 persen, Telkomsel selalu menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam mendukung perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia dan kompetisi yang sehat. Pada prinsipnya Telkomsel selalu patuh terhadap regulasi dan keputusan hukum (governance), namun dalam rangka mendapatkan kejelasan Telkomsel akan mengajukan Banding. Hal ini dikarenakan selama ini kami selalu mematuhi aturan regulasi (di bawah price cap yang ditetapkan pemerintah) sebagaimana dinyatakan juga oleh KPPU, dan tidak merasa melakukan praktek pengenaan tarif tinggi. "Padahal tentunya Regulator dalam menetapkan kebijakan tentang tarifnya sudah melalui pertimbangan secara matang/lengkap termasuk pertimbangan referensinya, dan pihak regulator selama ini tidak pernah mempermasalahkannya," kata Kiskenda. Menurutnya, berkaitan dengan hal-hal penting, kami selalu melakukan kajian yang mendalam di internal Telkomsel yang selanjutkan akan kami konsultasikan dengan shareholders dan stakeholder untuk mendapatkan putusan yang terbaik. "Begitupun terkait dengan keputusan KPPU kemarin," tambahnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007