Markas Besar PBB, New York (ANTARA News) - Komite III Majelis Umum PBB, Selasa, mengeluarkan resolusi tidak mengikat, yang intinya mengecam kekerasan yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap para demonstran beberapa waktu lalu. Dalam pemungutan suara terhadap rancangan resolusi, Indonesia bersama beberapa negara anggota ASEAN menyatakan abstain. Namun sebelumnya pada pemungutan suara terhadap mosi yang diajukan Myanmar kepada Komite III agar rancangan resolusi tidak dibahas oleh para anggota PBB, Indonesia menolak mosi Myanmar. Dalam sidang yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, Komite Tiga di Majelis Umum -- yang mengurusi masalah hak azasi manusia -- mengesahkan resolusi soal kecaman terhadap Myanmar melalui proses pemungutan suara dengan hasil akhir 88 negara mendukung, 24 negara menolak, dan 66 lainnya menyatakan abstain. ASEAN saat ini beranggotakan Indonesia, Myanmar, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Laos, Kamboja dan Vietnam. Dalam pemungutan suara di Markas Besar PBB, kesepuluh negara ASEAN terbagi menjadi dua kubu, yaitu yang menolak rancangan resolusi dan yang menyatakan abstain. Negara-negara yang menolak adalah Myanmar, Malaysia, Laos dan Vietnam, sementara yang menyatakan abstain adalah Indonesia, Singapura, Thailand, Fiipina dan Brunei Darussalam. Satu anggota ASEAN lainnya, yaitu Kamboja, tidak memberikan suara. Wakil Tetap RI untuk PBB, Marty Natalegawa, menyiratkan kekecewaan Indonesia atas tidak tercapainya konsensus di Komite III. "Kita menyatakan abstain karena tidak ada konsensus antara pengaju rancangan resolusi dengan pihak Myanmarnya sendiri. Padahal kesatuan pandangan dunia internasional dalam menyikapi isu ini sangat penting," kata Marty kepada ANTARA. "Dewan Keamanan saja, lembaga yang sedemikian politisnya, bisa mencapai konsensus," cetus Marty, Duta Besar yang bulan November ini juga memegang posisi sebagai Presiden DK-PBB. Marty mengacu kepada konsensus yang akhirnya dicapai oleh 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB dengan dikeluarkannya Pernyataan Presiden DK-PBB pada 11 Oktober lalu. Pernyataan tersebut intinya mengecam penggunaan kekerasan oleh pihak berwenang Myanmar terhadap para demonstran serta menyatakan dukungan terhadap misi utusan khusus Sekjen PBB, Ibrahim Gambari. Menurut Marty, sebenarnya dalam rancangan resolusi di Komite III, banyak hal yang bisa didukung Indonesia, antara lain pernyataan dukungan terhadap misi utusan khusus Sekjen PBB untuk masalah Myanmar Ibrahim Gambari; pengakuan terhadap langkah-langkah penting yang telah dijalankan oleh pemerintah Myanmar; serta seruan terhadap dilakukannya rekonsiliasi dan dialog. "Tidak ada upaya yang lebih optimal untuk mencapai konsensus," kata Marty lagi, menunjukkan kekecewaannya. Beberapa saat sebelumnya, Komite III Majelis Umum PBB juga melakukan pemungutan suara terhadap permintaan atau mosi Myanmar agar rancangan resolusi tersebut tidak dibahas. Mosi Myanmar ini ditolak oleh 88 negara, didukung oleh 54 negara, sementara 34 lainnya menyatakan abstain. Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang menyatakan menolak mosi Myanmar. Tentang penolakan Indonesia itu, Marty Natalegawa mengatakan "Kita tidak setuju jika masalah Myanmar tidak dibahas. Karena itu, tidak mungkin kita mendukung mosi tersebut, karena jika demikian, akan bertolak belakang dengan sikap kita semula". Ia berargumentasi bahwa selama ini Indonesia dan negara-negara lainnya -- termasuk Myanmar, sepakat mendukung misi yang dijalankan Ibrahim Gambari untuk membantu upaya penyelesaian masalah Myanmar. "Nah, mandatnya Gambari sendiri diperoleh melalui Majelis Umum, Komite III. Kan tidak mungkin kita menolak apa yang telah dihasilkan oleh Majelis Umum itu," kata Marty. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007