Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa Grup Temasek bersalah mempunyai kepemilikan silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia yaitu Indosat dan Telkomsel perlu diklarifikasi. "Saya belum baca putusannya, tapi ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi," kata pengamat hukum bisnis dari Pusat Studi Perusahaan dan Pasar Modal Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Gunawan Widjaja, di Jakarta, Rabu. Hal yang perlu diklarifikasi antara lain berhakkah KPPU memutuskan Telkomsel harus menurunkan harga minimal 15 persen dari tarif saat putusan KPPU dibacakan (19/11), katanya. Mengenai keputusan Telkomsel harus menurunkan tarif, menurut Gunawan, hal tersebut bukan merupakan wewenang KPPU. Ia mengatakan, jika operator telekomunikasi melakukan pelanggaran tarif maka tindakannya diambil oleh otoritas yang menanganinya. "KPPU telah melampaui kewenanganya," katanya. Ia juga mempertanyakan apakah KPPU masih menangani kasus itu sebagai kasus laporan karena sesungguhnya laporan tersebut sudah lewat batas waktu serta juga sudah dicabut. Mengenai posisi dominan atau penguasaan pasar, Gunawan mempertanyakan kriteria yang digunakan. Ia mengatakan, Telkomsel dan juga operator lain mempunyai tiga produk sehingga seharusnya ditentukan produk mana yang dominan. Gunawan mengatakan, keputusan KPPU dapat memberikan ketidakpastian hukum di Indonesia. Apalagi, katanya, saat anak perusahaan Temasek membeli Indosat sudah dinyatakan tidak bermasalah. Hal senada dikatakan oleh pengamat hukum perdagangan dari Centre for Strategic International Studies (CSIS) Udin Silalahi. Ia mempertanyakan penerapan Pasal 27 UU UU Nomor 5/1999 mengenai kepemilikan silang yang tidak tepat, juga mengenai keputusan KPPU agar Telkomsel menurunkan tarif. Ia berpendapat Temasek tidak mempunyai saham mayoritas di Telkomsel maupun di Indosat. Dengan posisi itu, Temasek juga tidak bisa mengontrol kebijakan di dua operator. Selain itu di Telkomsel dan Indosat masih ada saham pemerintah, katanya. Mengenai putusan Telkomsel harus menurunkan harga, Udin juga mengatakan, harus dilihat apakah masyarakat keberatan dengan tarif tersebut. Udin yakin Temasek akan membawa kasus tersebut ke arbitrase internasional. Di arbitrase internasional, katanya, Temasek bukan mempermasalahkan putusan KPPU, namun mengenai transaksi pembelian saham Indosat. "Ini bisa seperti kasus Semen Gresik," katanya. Sebelumnya kuasa hukum Temasek Holding Todung Mulya Lubis mengatakan, pembelian saham Indosat dilakukakan secara terbuka dan dengan persetujuan DPR bersama pemerintah. Pada Senin (19/11) Ketua Majelis Komisi KPPU Syamsul Maarif saat memberikan keterangan keputusan KPPU, mengatakan, "Struktur kepemilikan silang kelompok usaha Temasek menyebabkan adanyan 'price leadership' dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Telkomsel sebagai pemimpin pasar kemudian menetapkan harga jasa telekomunikasi seluler secara eksesif," katanya. KPPU menilai kepemilikan silang Temasek terjadi sejak divestasi Indosat pada 2002 yang dimenangkan oleh Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) yang sahamnya dikuasai 100 persen oleh Temasek. Padahal, sebelum divestasi dilakukan, Temasek melalui anak perusahaannya yang lain yaitu Singtel dan Singtel Mobile telah memiliki saham PT Telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, KPPU menilai Kelompok Usaha Temasek, secara tidak langsung, telah menguasai pasar seluler Indonesia dengan menguasai Telkomsel dan Indosat secara tidak langsung pula. Hal itu, menurut KPPU, terbukti dengan terjadinya peningkatan pangsa pasar Telkomsel dan Indosat secara bersama- sama sejak terjadinya struktur kepemilikan silang itu. Pangsa pasar Telkomsel dan Indosat secara bersama-sama sejak 2003- 2006, menurut KPPU, sebesar 89,61 persen.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007