Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers terkait penetapan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, resmi menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pembangungan proyek PLTU Riau-1.