Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal menegaskan KPPU berwenang meminta operator telekomunikasi, yang dinyatakan melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, untuk menurunkan tarif layanannya. "Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU No 5/1999 kepada KPPU maka KPPU berwenang memberi perintah kepada pelaku usaha yang melanggar UU tersebut untuk menghentikan perilaku pelaku usaha yang menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," katanya kepada ANTARA News di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan salah satu bentuk perintah tersebut bisa seperti pada kasus Temasek, yaitu memerintahkan Telkomsel untuk menurunkan tarif minimal 15 persen. "Pemerintah sesuai dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi juga punya wewenang untuk mengatur harga melalui regulasi, misal melalui pengaturan tentang interkoneksi," kata Iqbal. Sebelumnya pengamat hukum bisnis dari Pusat Studi Perusahaan dan Pasar Modal Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Gunawan Widjaja, mempertanyakan keputusan KPPU tersebut. Gunawan mengatakan, kebijakan untuk menurunkan tarif tersebut bukan merupakan wewenang KPPU. Ia mengatakan, jika operator telekomunikasi melakukan pelanggaran tarif maka tindakan diambil oleh otoritas yang menanganinya. "KPPU telah melampaui kewenanganya," katanya. Pada Senin (19/11) KKPU menyatakan Grup Temasek bersalah mempunyai kepemilikan silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia yaitu Indosat dan Telkomsel. Ketua Majelis Komisi KPPU Syamsul Maarif saat memberikan keterangan keputusan KPPU mengatakan, "Struktur kepemilikan silang kelompok usaha Temasek menyebabkan adanya `price leadership` dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Telkomsel sebagai pemimpin pasar kemudian menetapkan harga jasa telekomunikasi seluler secara eksesif," katanya. Salah satu putusannya adalah Telkomsel harus menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya 15 persen dari tarif yang berlaku saat tanggal dibacakan putusan. Sembilan pihak yang menjadi terlapor juga harus melepaskan seluruh kepemilikan saham di salah satu perusahaan yaitu Indosat atau Telkomsel dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sembilan terlapor juga diharuskan melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada perusahaan yang sahamnya dilepas tersebut. Pelepasan saham dilakukan dengan cara masing-masing pembeli dibatasi pembeliannya lima persen dari total saham yang dilepas. Syamsul mengatakan batasan 5 persen itu sangat penting agar saham tidak dimiliki secara mayoritas. Pembeli tidak boleh berasosiasi dengan Grup Temasek Holding atau pembeli lain dalam bentuk apapun.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007