Singapura (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan Temasek Group (Singapura) bersalah karena melakukan praktek monopoli di sektor telekomunikasi tidak akan menggangu iklim investasi di Tanah Air. "Tidak akan terganggu. Nnamun sesuai dengan ketentuan hukum, Temasek bisa mengajukan keberatan atas putusan itu, dengan melakukan banding atas putusan tersebut," kata Presiden seperti diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-13 ASEAN, di Singapura, Rabu. Menurut Presiden, pemerintah menghormati keputusan KPPU dalam menjalankan tugasnya karena ini adalah proses kerja dari lembaga itu. Sebelumnya, KPPU menetapkan Temasek melanggar Pasal 27 (a) Undang-Undang (UU) No.5/1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Temasek dinyatakan bersalah karena memilki saham silang di PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel melalui anak usahanya Singapore Technologies Telemedia (STT) dan Singapore Telecommunications (SingTel). Atas dasar itu KPPU mengenakan sanksi berupa denda kepada Temasek sebesar Rp25 miliar. Menurut Andi, putusan itu menjadi pelajaran bagi dunia bisnis di Indonesia termasuk pemerintah dalam upaya meningkatkan iklim investasi. "Sekali lagi tidak akan menganggu, karena pemerintah dari tahun ke tahun juga terus memperbaiki iklim berbisnis terlihat dari indeks kompetitif menjalankan usaha di tanah air terus meningkat," katanya. Ia juga menjelaskan, putusan itu tidak ada intervensi pemerintah. Senada dengan itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menilai keputusan suatu lembaga pengawas bisnis di semua negara adalah hal yang lumrah. "Ini merupakan proses pemeriksaan independen terhadap pelaku bisnis di mana saja. Thailand, Indonesi dan Malaysia memang telah lebih dulu memiliki KPPU, sedangkan Singapura baru dalam dua tahun terakhir," katanya. Ia juga menilai keputusan itu merupakan proses "business doing survey", sehingga tidak menganggu iklim investasi di Indonesia yang sesungguhnya sudah berjalan baik dengan pertumbuhan nilai investasi asing yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pemberitaan soal keputusan KPPU tersebut marak di sejumlah media massa di Singapura, yang menyebutkan putusan itu tidak berdasar karena menurut Temasek tidak memiliki saham secara langsung di kedua perusahaan itu, termasuk dalam hal menetapkan tarif. Diberitakan juga bahwa Temasek akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding, bahkan ke tingkat arbitrase internasional.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007