Yogyakarta (ANTARA News) - Kesabaran ada batasnya. Ungkapan ini yang mungkin sekarang menjadi kegelisahan sebagian warga maupun tokoh masyarakat, dan bahkan pimpinan partai politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena nasib draft Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY menurut mereka tidak jelas. Draft RUUK DIY sudah di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, dan kabarnya sudah dibahas, tetapi sampai sekarang belum disampaikan ke DPR RI. Atas kenyataan itu, berbagai sikap `kekesalan` akhirnya muncul, di antaranya wacana untuk menggelar referendum (meminta pendapat rakyat) pada masyarakat DIY jika pemerintah pusat tidak serius terhadap draft RUUK DIY. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DIY mengancam akan menggelar referendum apabila pemerintah pusat tetap `jalan di tempat` terhadap proses panjang pembuatan undang-undang itu. "Pemerintah pusat memang tidak serius terhadap DIY, terbukti hingga kini belum menyampaikan draft RUUK DIY ke DPR, padahal masa bakti Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tinggal hitungan bulan," kata Ketua DPD Partai Golkar DIY Gandung Pardiman. Ia menegaskan Partai Golkar DIY akan bertanya kepada rakyat terkait dengan status keistimewaan DIY. Apa yang rakyat inginkan soal keistimewaan itu. Hal ini sejalan dengan titah Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yaitu `Tahta untuk Rakyat`. "Apa pun hasil referendum nanti, itu merupakan amanah yang harus diperjuangkan secara penuh. Untuk itu, Golkar akan membentuk tim independen, yang akan bertanya kepada rakyat," katanya. Tim independen yang akan dibentuk nanti terdiri dari berbagai kalangan seperti akademisi, LSM (lembaga swadaya masyarakat), ulama, paguyuban pamong desa, PNS (pegawai negeri sipil), media massa serta kalangan aktivis yang peduli terhadap nasib DIY. Gandung mengatakan, Partai Golkar DIY mendesak pemerintah pusat agar segera membuat payung hukum untuk DIY. "Kami beri waktu hingga Desember 2007," katanya. Dalam kurun waktu hingga Desember 2007, pemerintah pusat sudah harus mengambil langkah nyata, karena keistimewaan DIY pada hakikatnya adalah demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. "Golkar akan mengajak seluruh masyarakat untuk secara aktif dan berperan nyata memperjuangkan nasib DIY ke depan," katanya. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan DPD Partai Golkar daerah ini untuk menggelar referendum. "Silakan saja jika akan menyelenggarakan referendum, meskipun saya tidak tahu konsepnya. Jadi tidak masalah. Sebenarnya, itu kan kepentingan partai, saya tidak bisa komentar banyak," kata Sultan HB X. Tak Perlu Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Dr Sunyoto Usman mengatakan tidak perlu dilakukan referendum mengenai keistimewaan DIY, karena yang diperlukan sekarang adalah mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera menyelesaikan RUUK DIY. "Partai politik punya jalur di DPR, jalur itu yang harus ditempuh untuk meminta ketegasan pemerintah dan DPR guna membahas serta mengesahkan RUUK DIY," katanya. Menurut dia, rakyat jangan dijadikan `bemper`, jangan pula dikesankan rakyat yang menghendaki referendum, karena sebenarnya yang menginginkan referendum adalah parpol. "Jangan dikesankan referendum itu atas nama rakyat, seolah-olah rakyat yang menginginkannya, padahal ada kepentingan politik di balik gagasan referendum tersebut," katanya. Karena itu, untuk memastikan keistimewaan DIY tidak perlu dilakukan referendum, tetapi cukup dengan mendesak pemerintah pusat dan DPR RI agar segera menyelesaikan RUUK DIY, sehingga sebelum jabatan gubernur DIY berakhir, sudah ada landasan hukum yang mengatur apakah jabatan gubernur di provinsi ini melalui pemilihan atau penetapan. "Jika keputusannya nanti menentukan Pilkada DIY harus dipilih secara langsung, saya kira tidak akan terlalu berpengaruh pada masyarakat, mengingat tingkat pendidikan masyarakat DIY cukup tinggi," katanya. Menurut Sunyoto Usman, masyarakat DIY mudah beradaptasi dengan perubahan termasuk perubahan dalam proses pengisian jabatan kepala daerah yang semula melalui penetapan menjadi melalui pemilihan. "Kita tunggu pembahasan di DPR mengenai RUUK DIY, dan tidak perlu buru-buru untuk melakukan referendum," katanya. Masuk Prolegnas Sependapat dengan pengamat politik dari UGM itu, Ketua DPRD DIY Ahmad Djuwarto mengatakan rencana DPD Partai Golkar DIY untuk menggelar referendum mengenai keistimewaan DIY merupakan langkah yang terburu-buru. "Belum saatnya dilakukan referendum keistimewaan DIY," katanya. Ia mengatakan pemerintah pusat telah membahas RUUK DIY, dan RUUK ini sudah didaftar serta masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2008. "Kita tunggu dulu, dan beri batas waktu hingga awal tahun depan," katanya. Menurut dia, jika hingga batas waktu tersebut masih belum ada kejelasan mengenai nasib RUUK DIY, dan memang tidak ada alternatif lain, saatnya dilakukan referendum. "Kita akan bertanya kepada rakyat apakah keistimewaan DIY itu akan ditinggalkan atau tidak," katanya. Djuwarto mengatakan pada prinsipnya jika masyarakat memang menghendaki keistimewaan DIY, DPRD siap menjalankan amanat itu. Tetapi, sebelum menuju ke referendum, masih perlu ditunggu pembahasan RUUK DIY oleh pemerintah pusat dan DPR RI. "Kita tunggu saja, harus hati-hati dan jangan melakukan langkah yang terburu-buru termasuk melakukan referendum," katanya. (*)

Oleh Oleh Masduki Attamami
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007