Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina EP Cepu, operator proyek strategis nasional Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB), dinobatkan sebagai KKKS penyumbang pajak minyak dan gas 2018 terbesar yaitu sejumlah Rp8,08 triliun dalam penghargaan “Apresiasi untuk Sahabat” – Cooperative Compliance Program yang diselenggarakan  Direktorat Jenderal Pajak.

Pada kesempatan yang sama, berdasarkan data dari Pertamina yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, sebanyak 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi mendapatkan penghargaan dari Pemerintah sebagai penyetor pajak terbesar migas pada 2018.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai salah satu bagian dari Cooperative Compliance Program yang diharapkan bisa meningkatkan pola interaksi dan komunikasi yang harmonis antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Ikhsan Wibawa, mengungkapkan apresiasinya kepada PT Pertamina EP Cepu dan jajaran KKKS sebagai Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusi yang sangat baik pada 2018 serta mengharapkan pada 2019 ini produksi migas yang diperoleh jauh lebih baik dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jamsaton Nababan mengungkapkan harapannya agar sebagai sektor strategis nasional, kontribusi PT Pertamina EP Cepu dan jajaran KKKS dapat bermanfaat bagi pembangunan negara.

“Mohon dukungan para pihak karena pada 2019, Pertamina EP Cepu telah menyiapkan target kinerja untuk mendukung kemandirian energi dan menyambut diversifikasi energi strategis, termasuk melalui proyek gas Jambaran-Tiung Biru yang ditargetkan beroperasi pada 2021,” ujar Jamsaton.

Jamsaton menambahkan bahwa sebagai entitas bisnis Pertamina EP Cepu senantiasa menjalankan komitmen sebagai wajib pajak yang patuh menunaikan kewajibannya membayar pajak tepat waktu serta berkoordinasi dengan KPP Migas.

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2019